Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Setengah Kilo Sabu dari Thailand

0
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Sudjarwoko didampingi Kabid Humas Kombes Pol Purnama menunjukan barang bukti sabu.

Katada.id, Mataram – Polda NTB menangkap AD alias ML (40) warga Dusun Montong, Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur. Ia kedapatan menyelundupkan 4 bungkus Narkoba kiriman dari Thailand dengan berat 546.59 gram atau setengah kilo lebih.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Sudjarwoko didampingi Kabid Humas Kombes Pol Purnama mengatakan, pengungkapan ini berbekal informasi bahwa ada pengiriman narkoba dari luar negeri melalui salah satu jasa pengiriman barang di Lombok Timur. Kemudian tim langsung menuju ke tempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan.

“Di TKP Tim Opsnal Sat Resnarkoba, melihat seseorang yang mencurigakan datang untuk mengambil paket Narkoba itu, lalu diikuti sampai dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” katanya saat jumpa pers di Polda NTB, Jum’at (11/10).

Pelaku AD di ringkus sekitar Jalan Lintas Laskar, Dusun Berumbun, Desa Danger, Kecamatan Masbagik Lombok Timur. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu kotak paket warna Kuning yang di dalamnya berisi dua pasang sepatu. Di mana di dalam masing-masing hak sepatu tersebut berisi satu bungkus plastik besar.

“Selain itu di tangan tersangka ada satu buah Handphone merk Nokia, tiga buah kaos, satu dompet warna coklat berisi KTP, SIM dan kartu ATM, dan satu lembar tanda terima paket,” bebernya.

Dari hasil interogasi polisi, terungkap identitas pengirim itu berasal dari Negara Myanmar, yakni Lu Me Rome, beralamat 930 / 4 Soi Synthip Sukhumpit 71 Phra Khanong Wattana, 10110 Bangkok Thailand No. 1144.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB guna pengembangan lanjutan. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here