Tuntut Gaji dan Pesangon, Jeritan Eks Karyawan PDAM Bima: Bupati di Mana Hati Nurani Mu?

0
Mantan karyawan menggelar aksi kemah di halaman kantor PDAM Kabupaten Bima. Aksi ini berlangsung sejak Senin (12/12/2022) dan berlanjut hingga Selasa (13/12/2022).

Kota Bima, katada.id – Mantan karyawan menggelar aksi kemah di halaman kantor PDAM Kabupaten Bima. Aksi ini berlangsung sejak Senin (12/12/2022) dan berlanjut hingga hari ini.

Aksi ini 50 eks karyawan PDAM ini sebagai bentuk protes. Karena gaji mereka selama 29 bulan selama bekerja di PDAM sebesar Rp3,4 miliar tak kunjung dibayarkan. Mereka juga menuntut pembayaran pesangon.

Selain aksi kemah, eks karyawan ini memasang baliho warna hijau dengan tulisan warna merah ”BUPATI DI MANA HATI NURANI MU’’. Di bawah tulisan itu, mereka menulis ”KAMU DZOLIMI 50 KARYAWAN, ANAK ISTRI KAMI SENGSARA”.

Sebelum aksi ini, mereka mengakui sudah berulang kali menyampaikan kepada Bupati Bima dan juga komisi yang berwenang di DPRD Kabupaten Bima. Namun, dari sejak tahun 2018 tuntutan ini diperjuangkan tak kunjung membuahkan hasil.

Tidak hanya itu, mereka juga telah menempuh jalur hukum melalui dengan menggugat PDAM Bima di Pengadilan Hubungan Industrial Mataram. Hingga Mahkamah Agung RI, mereka pun dinyatakan menang.

Meski putusan sudah inkrah, hingga kini tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi oleh pemerintah daerah. Mereka beralasan kondisi perusahaan sudah bangkrut sejak diterjang banjir bandang beberapa tahun lalu.

“Alasan mereka bangkrut. Tapi nyatanya sampai hari ini PDAM masih beroperasi dan karyawannya rutin terima gaji setiap bulan. Apakah itu bangkrut?,” tanya perwakilan mantan karyawan PDAM Bima, Musannif di halaman PDAM Bima, Selasa (13/12/2022).

Selain hak gaji, mereka juga menuntut hak-hak lain setelah Pemutusan Hak Kerja (PHK) sepihak oleh Direktur PDAM Bima. Sejumlah hak tersebut, terdiri dari hak pesangon, rumah, hingga hak cuti. “Kami sudah lama di PKH oleh direktur, kami menuntut hak PHK juga,” tegasnya.

Musannif dan kawan-kawan tidak mempersoalkan telah di PHK dari PDAM Bima. Asalkan hak gaji selama 29 bulan dan hak PHK segera  dilunasi Direktur PDAM Bima. “Tuntutan kami hanya itu, bayar gaji dan pesangon,” ungkapnya.

Ia dan puluhan rekannya akan terus melakukan kemah di halaman PDAM hingga Direktur PDAM dan Bupati Bima mengabulkan sejumlah tuntutannya. Bahkan, jika mereka tidak kunjung turun dalam beberapa hari kedepan, ia mengancam akan menyegel Kantor PDAM. Termasuk menutup sejumlah titik jaringan air dari perusahaan milik daerah tersebut. “Apa susahnya bagi mereka, tinggal membayar saja sesuai tuntutan kami,” cetusnya.

Dari 50 karyawan yang di PHK, nominal gaji yang harus mereka terima selama 29 bulan bervariatif. Mulai dari angka Rp69 juta hingga Rp70 juta per orang. “Itu baru angka gaji yang belum dibayar, belum termasuk hak kami usai di-PHK,” kata dia. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here