Uang Korupsi Bansos Kebakaran Bima Rp105 Juta Dibagi-bagi, Andi Sirajudin Dapat Segini

0
Mantan Kadinsos Bima, Andi Sirajudin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin Senin (19/12/2022).

Mataram, katada.id – Perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) kebekaran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai disidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (19/12/2022).

Tiga terdakwa Andi Sirajudin, Ismud, dan Sukardin dibawa ke persidangan agenda pembacaan dakwaan. Mereka menjalani persidangan secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bima, Septian Heri Saputra menguraikan aliran dana bansos dalam dakwaan para terdakwa. Jaksa menyebutkan, 258 korban kebakaran di enam desa di Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp5,4 miliar. Masing-masing korban mendapat bantuan dana bervariasi. Untuk rumah rusak berat Rp28 juta, rusak sedang Rp13 juta dan rusak ringan Rp8 juta.

Sebelum pencairan, Sukardin selaku pendamping menyampaikan kepada enam kepala desa untuk melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bima, Andi Sirajudin.

Pada pertemuan itu, Sukardin menyampaikan kepada terdakwa Andi Sirajudin didampingi mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima, Ismud, bahwa para korban tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Atas dasar itu, terdakwa Andi Sirajudin memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan dengan dalih uang administrasi. ” Bagi rusak ringan dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta,” urai JPU Septian.

Dari pemotongan itu, Sukardin mengumpulkan dana Rp 105 juta. Hasil pemotongan itu disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud. Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sedangkan sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.

”Dari Rp 50 juta yang diambil Sukardin, ada juga yang mengalir untuk kebutuhan Andi Sirajudin. Misalnya untuk beli tiket pesawat Rp1 juta. Biaya perbaikan mobil Rp1,5 juta, penanganan banjir Rp10 juta dan untuk aki mobil Rp500 ribu,” terangnya.

Dalam dakwaan JPU, tiga terdakwa didakwa pasal 11 dan pasal 12 e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here