Mantan Direktur RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1,9 Miliar

0
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin. (Istimewa)

Bima, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.

“Tersangka baru Direktur RSUD Sondosia saat itu, inisial YA,” terang Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin dihubungi katada.id, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan mantan Bendahara RSUD Sondosia inisial MA sebagai tersangka. Setelah serangkaian penyidikan, muncul peran tersangka lain.

Penyidik pun mendalami dan memperkuat bukti. Dari hasil penyelidikan, tersangka baru mengerucut pada dr. YA. “Dalam kasus ini, kami sudah tetapkan dua tersangka. Sekarang kami sedang lengkapi berkas tersangka MA dan YA untuk dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.

Data yang dihimpun katada.id, Polres Bima mengusut penyimpangan pengelolaan dana operasional rutin RSUD Sondosia. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pada tahun 2019 RSUD Sondosia mendapat alokasi anggaran Rp4,839 miliar. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp2.916.103.870 dipihakketigakan (kontrak). Sedangkan untuk anggaran operasional rutin RSUD sebesar Rp1.922.896.130.

Mekanisme pencairannya, pihak RSUD mengajukan ke Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima. Selanjutnya bendahara pengeluaran Dikes membuat rencana pengguna uang (RPU) dinas dan input di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Selanjutnya dibuatkan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang kemudian dokumen pencairan tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bima.

Setelah itu, DPPKAD menerbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya diajukan ke Bank NTB dan dana tersebut masuk ke rekening Dikes dan dicairkan bendahara pengeluaran untuk diserahkan ke bendahara RSUD Sondosia.

Dari anggaran operasional rutin tersebut, penyidik menemukan ada lima item yang terdapat penyimpangan dan penggunan tidak sesuai RPU. Salah satunya uang makan dan minum pasien rawat inap Rp431 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here