Mataram, katada.id – Dua janda inisial N (37) warga Monjok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan R (22) warga Kekait, Lombok Barat, NTB, ditangkap polisi, Selasa (28/2/2023).
Keduanya dibekuk bersama I warga Cakranegara, Kota Mataram, usai berbuat dosa di salah satu kos di wilayah Cakranegara. ”Ketiganya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu di kamar kos,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Dalam penangkapan, anggota bong sabu, gunting, sisa klip, dan pipet berserakan di dalam kamar kos. Menurut pengakuan ketiganya, mereka baru saja selesai menikmati sabu.
”Kami amankan juga sabu seberat 5 gram yang disembunyikan ketiganya dalam bungkusan tisu,” terangnya.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Poltekkes Mataram Sudah Diperiksa tapi Tidak Ditahan
Yogi menuturkan, penangkapan tiga orang ini berawal dari informasi masyarakat. Kos yang disewa N itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. ”Akhirnya anggota melakukan penggerebekan di kos N dan ditemukan sabu,” katanya.
N dan R sudah lama hidup menjanda. Karena tidak ada pekerjaan, mereka menjadi penjual eceran sabu sejak beberapa tahun lalu. ”Dari keterangan mereka, awalnya hanya pemakai dan sekarang diduga menjadi pengedar,” beber Yogi.
Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif memakai sabu. Saat ini, mereka telah ditahan di Polresta Mataram untuk kepentingan penyidikan.
Tiga pelaku ini disangkakan dengan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ain)