Korupsi Dana PKBM Rp862 Juta, Mantan Anggota DPRD Bima Divonis 16 Bulan Penjara

0
Terdakwa Boymin dijatuhi hukuman 16 bulan penjara.

Mataram, katada.id – Perkara korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Karoko Mas memasuki babak akhir. Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan).

Vonis Boymin dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Mukhlassudin, beberapa hari lalu. ”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Boymin selama satu tahun empat bulan,” terang Mukhlassudin dalam amar putusannya.

Boymin juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Boymin dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara Rp862.632.003 subsider lima bulan kurungan.

Namun, Boymin sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara saat proses penyidikan. Jumlah uang pengganti yang sudah dititpkan dalam bentuk uang Rp 100 juta dan sebidang tanah dengan luas 7.498 meter persegi dengan total harga Rp 854.772.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Boymin dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa dibebankan pula untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp862.632.003 dan dikurangi uang sitaan Rp100 juta, sehingga menjadi sebesar Rp 762. 632.003. ’’Serta dikurangi hasil pelelangan dari sebidang tanah milik terdakwa. Apabila harga lelang tanah tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka hartanya akan disita atau dihukum kurungan 10 bulan penjara,’’ terangnya.

Dalam uraian tuntutan, PKBM yang dipimpin Boymin itu mendapatkan bantuan anggaran operasional tahun 2017-2019. Total dana hibah yang ditetapkan oleh Bupati Bima selama 3 tahun mencapai Rp1.044.500.000.

Dengan rincian tahun 2017 Rp34 juta untuk 20 orang penerima, tahun 2018 Rp512.500.000 untuk 319 orang penerima dan tahun 2019 Rp 498 juta untuk 300 orang penerima. Tetapi dalam penggunaannya diduga tidak sesuai. Dalam dakwaan JPU, penggunaannya fiktif dan tanpa laporan pertanggungjawaban.

Pada tahun 2017-2018, pengurus PKBM Karoko Mas mengajukan peserta pendidikan kesetaraan untuk program paket A, B, dan C. Namun peserta yang diajukan tidak mengacu petunjuk teknis yang mensyaratkan peserta didik adalah mereka yang tidak tertampung di sekolah formal dan siswa putus sekolah. Peserta yang diajukan ada yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

PKBM Karoko Mas juga secara nyata tidak menyelenggarakan program paket C kesetaraan tahun 2017. Tahun berikutnya juga tidak menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket. Begitu pada tahun 2019, PKBM tersebut tidak menyelenggarakan program paket B dan paket C kesetaraan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara dari penyaluran dana hibah tersebut mencapai Rp862.632.003. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here