Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melawan vonis bebas tiga terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran di Kabupaten Bima tahun 2020. Yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bima Andi Sirajudin, mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima Ismud dan Pendamping Bansos Kebakaran Sukardin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman memastikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyatakan kasasi. Setelah materi memori kasasi rampung, JPU akan menyerahkan kepada pengadilan. “Besok kami akan serahkan memori kasasi ke pengadilan kalau tidak ada halangan,” terangnya, Selasa (9/5).
Sebelumnya, JPU Septian Heri Saputra menegaskan, dalam putusan majelis hakim untuk tiga terdakwa, ada sejumlah fakta persidangan yang tidak masuk sebagai bahan pertimbangan. Salah satu fakta tersebut, berkaitan dengan tidak adanya surat pertanggungjawaban pencairan dana bansos tahap pertama yang menjadi syarat pencairan tahap kedua.
“Jadi, kalau tidak ada syarat itu, dana tahap kedua tidak bisa dicairkan. Tetapi, pada faktanya seluruh dana sudah cair tanpa surat pertanggungjawaban pencairan tahap pertama. Itu ada dalam fakta persidangan,” ujarnya.
JPU menuntut terdakwa Andi Sirajudin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, terdakwa Ismud dan Sukardin tuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebagai informasi, terungkap pemotongan dana bansos kebakaran ini berawal dari keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran. Penerima manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020 sebanyak 258 kepala keluarga yang tersebar di 6 desa.
Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Total dana yang disalurkan Rp 5,4 miliar.
Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban.
Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.
Dalam perkara ini pun jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa dengan berawal dari laporan terdakwa Sukardin selaku pendamping kepada Andi Sirajudin, Kepala Dinsos Kabupaten Bima terkait penerima yang tidak bisa membuat SPJ.
Sebagai kepala dinas, Andi pun memerintahkan Sukardin untuk memotong dana bansos dari para penerima bantuan sebagai biaya administrasi pembuatan SPJ. Pemotongannya bervariasi. Bagi rumah yang rusak ringan, dipotong Rp 500 ribu, rusak sedang Rp 800 ribu, dan rusak berat Rp 1,2 juta.
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp 105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.
Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp 32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin. (ain)