Mataram, katada.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Bambang Gunawan sudah dilantik, pekan lalu. Sejumlah kasus warisan Nanang Ibrahim menjadi pekerjaan rumah (PR) Bambang Gunawan.
Dari belasan kasus tersebut, sebagian masih penyelidikan dan sudah dinaikan ke penyidikan. Adapun kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati NTB.
Penyertaan Modal LCC Lombok Barat
Dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) Lombok Barat kembali dilaporkan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dengan pihak ketiga yakni PT Bliss. Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare dijadikan agunan oleh PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinarmas.
Pekan lalu, Kejati NTB memeriksa mantan Bupati Lombok Barat dua periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2015, Zaini Arony.
Pengembangan Bandara Sekongkang
Kasus dugaan korupsi pengembangan Bandara Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan. Penanganan kasus ini berkaitan dengan sejumlah item pekerjaan. Mulai dari perencanaan pengembangan bandara, pengadaan barang dan jasa, peningkatan bandara, hingga sewa bandara yang diduga melibatkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Kepala Dinas Perhubungan KSB dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KSB telah dipanggil dan dimintai keterangan. Kejaksaan juga telah meminta keterangan mantan Kepala Dinas Perhubungan KSB.
Penyertaan Modal BUMD Kabupaten Bima
Penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Rp 20 miliar belum ada perkembangan signifikan. Namun sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri terkait kasus dugaan penyertaan modal BUMD Bima, Senin (19/6). Selain itu, kejaksaan juga memeriksa Sekda Bima HM Taufik Hak dan Kepala BPKAD Bima Adel Linggi Ardi.
PTAM Giri Menang
Dugaan korupsi pekerjaan fisik di PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) masih berkutat pada tahap penyelidikan. Direktur Utama (Dirut) PTAM Giri Menang H Lalu Ahmad Zaini telah diperiksa.
Dugaan penyimpangan pada sejumlah pekerjaan fisik dilaporkan masyarakat. Pada pelaporan ini, masyarakat melaporkan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.
Selain itu, pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.
Lahan GTI Gili Trawangan
Kasus dugaan korupsi sewa lahan di Gili Trawangan, Lombok Utara telah ditingkatkan ke penyidikan. Direktur PT Gili Trawangan Indah (GTI), Winoto telah diperiksa.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menemukan penyimpangan dalam pengelolaan aset Pemprov NTB tersebut. Lahan seluas 65 hektare ini diduga disewakan serta diperjualbelikan. Lahan tersebut objek kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI sejak tahun 1995 sampai 2021.
Proyek Sintung Park Lombok Tengah
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sintung Park di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pembangunan Sintung Park ini bermasalah sejak awal. Sempat muncul gejolak dari pekerja karena gaji meraka belum dibayar Rp 126 juta.
Selain itu, proyek yang bergulir tahun 2021 dengan anggaran Rp 3,8 miliar ini molor, sehingga dilakukan pemutusan kontrak dengan rekanan. Kini, proyek destinasi wisata yang dikerjakan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mangkrak.
Dana Covid-19 RSUD Dompu
Kejati NTB mengusut dugaan korupsi dana Covid-19 puluhan miliar di RSUD Dompu. Penanganan kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor: PTINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.
Kejati NTB mengusut dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2021 dan 2022. Pada periode itu RSUD Dompu menerima transfer anggaran Covid-19 dari kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekitar Rp 40 miliar.
PLTU Sambelia
Kasus dugaan korupsi PLTU Sambelia, Lombok Timur sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Namun belakangan ini, Kejati NTB informasinya telah menghentikan penanganan kasus tersebut.
Pengadaan Bibit Jagung Jilid II
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB kembali mendalami keterlibatan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan hasil audit, kerugian Negara proyek itu mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar.
DBHCHT Distanbun NTB
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB naik ke tahap penyidikan. Namun peningkatan status penanganan kasus ini tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Penyaluran DBHCHT pada Distanbun NTB yang diduga muncul masalah korupsi itu berlangsung pada tahun anggaran 2022. Salah satunya, berkaitan dengan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan di NTB, yakni pengadaan bantuan mesin perajang dan tungku oven tembakau yang menelan anggaran Rp 8,3 miliar.
Untuk pengadaan mesin perajang, Distanbun NTB menyisihkan anggaran DBHCHT senilai Rp 2,3 miliar. Nilai tersebut untuk pengadaan 92 unit. Alat dibagikan kepada kelompok tani tembakau yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa. Kemudian, sisa Rp 6 miliar direalisasikan Distanbun NTB untuk pengadaan 300 unit tungku oven tembakau.
Distanbun NTB membagikan alat tersebut kepada kelompok tani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur. Ada dugaan alat tidak dapat digunakan oleh petani karena tidak sesuai kebutuhan. Dugaan lain terkait penyaluran tidak tepat sasaran.
Honor Stafsus Mantan Gubernur dan Wagub NTB
Kejati NTB NTB sedang mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (Stafsus) Gubernur NTB dan Wakil Gubernur (Wagub) NTB periode 2018-2023. Penanganan kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyelidikan.
Sejumlah kepala dinas maupun mantan kepala dinas dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya, mantan kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dana Hibah KONI Dompu 2013-2017
Dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu periode 2013-2017 dilaporkan ke Kejati NTB awal tahun lalu. Laporan ini disampaikan mantan ketua KONI Dompu Putra Taufan.
Dana Hibah PKK Dompu
Pengelolaan anggaran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu diduga bermasalah. Organisasi yang dipimpin Lilis Suryani, istri Bupati Dompu Kader Jaelani ini dilaporkan sekelompok warga ke Kejati NTB, beberapa bulan yang lalu.
Dalam laporannya, mereka menduga ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 2 miliar. Anggaran yang digelontorkan ke PKK ini berasal dari dana hibah Pemkab Dompu ini disebut tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, mereka menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif.
Kini, penanganan kasus dana hibah PKK ini sudah dilimpahkan ke Kejari Dompu.
Dana Hibah PWI Lotim
Dana hibah PWI Lombok Timur (Lotim) dilaporkan ke Kejati NTB. Anggaran hibah sekitar Rp 700 juta dari pemkab Lombok Timur 2020 hingga 2023 diduga diselewengkan. Dari ratusan anggaran itu, sebagian digunakan untuk pengadaan buku dan pengadaan laptop. (ain)