Lombok Utara, Katada.id– DPRD KLU menggelar sidang paripurna laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) KLU Tahun 2024, di ruang sidang DPRD KLU, Selasa (31/10/2023).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD KLU Artadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU H Buhan M Nur, dan dihadiri oleh 20 anggota DPRD. Turut hadir, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter FR, Sekretaris Daerah KLU Anding Duwi Cahyadi, Plt. Assisten III Setda KLU Kawit Sasmita, BM Bank NTB Syariah Cabang Tanjung H Umartha, para kepala OPD lingkup Pemda KLU, dan undangan lainnya.
Juru bicara Bapemperda KLU Bagiarti mengatakan, berdasarkan urgensi dan skala prioritas, Bapemperda DPRD KLU bersama eksekutif telah menyetujui Propemperda KLU Tahun 2024. Selanjutnya, Raperda ini ditetapkan menjadi Perda dengan keputusan DPRD KLU.
“Ada 20 buah Raperda yang telah disetujui,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 15 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 5 usulan Raperda insiatif DPRD KLU. 15 Raperda yang diusulkan eksekutif di antaranya, Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Raperda penyelenggaraan reklame, Raperda pengelolaan zakat, Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Raperda penyertaan modal Pemda pada perusahaan umum daerah air minum Amerta Dayan Gunung, Raperda pembinaan dan pengembangan badan usaha milik desa.
Raperda penyelenggaraan ketertiban umum, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan (LP2B), Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Raperda Pengelolaan air limbah domestik, Raperda kerjasama daerah.
Raperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lombok Utara, Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, Raperda pemberian fasilitas/insentif penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah. Raperda pemanfaatan ruang milik jalan.
Sedangkan Raperda inisiatif DPRD KLU di antaranya, Raperda perlindungan pekerja migran indonesia asal KLU. Raperda pencegahan perkawinan usia anak di KLU, Raperda tata cara partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Raperda tata cara pembangunan kepemudaan serta pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.
“Selanjutnya dalam pembahasan Propemperda bersama Eksekutif, terhadap 5 buah Raperda inisiatif DPRD KLU, Naskah Akademik dan draft Raperdanya telah disiapkan oleh Tim Ahli Pembentukan Perda DPRD KLU,”terangnya.
Bagiarti mengingatkan, penyiapan anggaran guna kelancaran proses pembentukan Perda inisiatif ini sangat dibutuhkan. Sebab dalam tahapan-tahapan pembahasan nantinya terlebih dahulu akan dilakukan kegiatan Focus Disscusion Grup (FGD) dan Konsultasi Publik.
“Hal ini untuk menyerap aspirasi, saran dan masukan dari pemangku kebijakan serta stakeholders terkait, sebelum dibahas bersama Eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (Ham)