Bima, katada.id – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal terhadap delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) seolah hilang kabar.
Pasca Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri diperiksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkesan bungkam. Mereka saling lempar ketika ditanya progres penanganan kasus yang dilaporkan tahun 2022 lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati enggan berkomentar saat dikonfirmasi perkembangan penanganan kasus penyertaan modal. “Jangan (tanya) saya. Tanya ke Kasi Penkum (Penerangan Hukum),” elaknya dikonfirmasi wartawan, beberapa hari lalu.
Kasidik Pidsus Kejati NTB Agus Sunaryo juga tidak mau berkomentar. Ia menyarankan untuk konfirmasi ke pihak Penkum. “Ke Pak Efrien (Kasi Penkum) saja,” ujarnya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum mendapat informasi mengenai perkembangan penanganan kasus penyertaan modal Bima.
“Belum ada update info terbaru progresnya sampai dimana dari teman-teman pidsus (pidana khusus),” terangnya.
Dalam kasus penyertaan modal ini, Kejati NTB telah memeriksa Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, Senin (19/6). Selain bupati, jaksa juga sudah memeriksa Sekda Bima HM Taufik HAK, dan Kepala BPKAD Ade Linggi Ardi.
Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal terhadap delapan BUMD ini berawal dari laporan masyarakat. Selama kurun waktu 17 tahun itu, Pemkab Bima telah menggelontorkan anggaran Rp 90 miliar untuk delapan BUMD.
Nilai penyertaan modal tersebut terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021. Namun nilai penyertaan modal itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu.
Auditor Internal Pemkab Bima ini menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp 68 miliar. Perbedaan nilai tersebut diduga karena adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp 21 miliar pada tahun 2020 dan 2021.
Penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 disebut tanpa didukung Perda. Sebab, Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sementara, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal terjadi akhir tahun anggaran 2021.
Sementara, penyertaan modal di era Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri sejak 2015 hingga 2019 mencapai puluhan miliar untuk delapan BUMD. Dengan rincian, Bank NTB Rp 24,6 miliar, PDAM Rp 1,8 miliar, PD Wawo Rp 1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp 1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp 250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp 250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp 2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp 500 juta. (ain)