Dugaan Korupsi Bank NTB Syariah, Jaksa Klarifikasi PT LIFT terkait Pinjaman Rp14 Miliar

0
Direktur Operasional PT LIFT Lalu Didiek Yuliadi berjalan di parkiran Gedung Kejati NTB usai memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah, Jumat (1/3).

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meminta klarifikasi pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah di Mataram.

Akademi penerbangan dari PT Lombok Institute of Flight Technology (LIFT) sebagai nasabah PT Bank NTB Syariah yang menerima dana pinjaman pembiayaan senilai Rp14 miliar dimintai keterangan, Jumat (1/3).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya permintaan klarifikasi tersebut. “Iya, satu orang dari pihak nasabah hari ini diklarifikasi. Dari akademi penerbangan (PT LIFT),” terang Efrien.

Terkait identitas dan jabatan dari perwakilan PT LIFT, Efrien belum mendapatkan informasi dari tim penyelidik kejaksaan. Ia hanya memastikan bahwa permintaan klarifikasi ini bagian dari proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana pinjaman pembiayaan PT Bank NTB Syariah senilai Rp24 miliar.

Efrien mengungkapkan bahwa permintaan klarifikasi terhadap perwakilan PT LIFT itu berlangsung sejak pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Satu orang perwakilan PT LIFT tersebut mengakhiri klarifikasi di hadapan tim penyelidik kejaksaan sekitar pukul 14.00 Wita.

Usai memberikan klarifikasi di Gedung Kejati NTB, perwakilan PT LIFT tersebut enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan. Namun, dari hasil penelusuran, yang bersangkutanĀ  diketahui Direktur Operasional PT LIFT bernama Lalu Didiek Yuliadi.

Saat disinggung perihal dana pinjaman pembiayaan dari PT Bank NTB Syariah senilai Rp14 miliar, Didiek enggan memberikan keterangan.

Sembari berjalan menuju kendaraan di areal basemen parkir Gedung Kejati NTB, Didiek hanya menjelaskan perihal jumlah pesawat latih yang menjadi fasilitas pendukung PT LIFT. “Ada lima (pesawat latih), yang Cessna ada. Semua (operasional) di Sumbawa,” ujarnya.

Dia turut mengonfirmasi bahwa PT LIFT kini masih memanfaatkan lima pesawat latih tersebut sebagai fasilitas pendukung dalam melatih para siswa akademi. “Masih (beroperasi),” katanya.

Lima pesawat latih PT LIFT selain jenis Cessna, ada juga Liberty XL2. Sumbawa yang disebut Didiek sebagai tempat keberadaan dari pesawat latih tersebut merupakan salah satu sarana praktik para siswa akademi di NTB.

Selain di Sumbawa, sarana praktik PT LIFT ada yang berada di Bima dan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

PT LIFT ini merupakan sebuah akademi penerbangan yang sahamnya 100 persen dimiliki oleh pengusaha asal Lombok. Kantor dari PT LIFT ini berada di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Sebagai informasi, pembiayaan pada bank syariah merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu.

Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa.

Terkait persoalan yang muncul dalam pembiayaan pada PT Bank NTB Syariah, pelapor yakni Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum Profesor Zainal Asikin sebelumnya mengakui turut mencantumkan temuan OJK senilai Rp24 miliar.

Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkap persoalan pembiayaan berkaitan dengan dana “sponsorship” Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah.

Salah satunya, dukungan dana Rp 5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, aparat penegak hukum harus memeriksa laporan pertanggungjawaban dari sokongan dana tersebut. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here