Kota Bima, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Bima terus digenjot. Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memanggil sejumlah pejabat BSI.
Mereka dimintai keterangan mengenai penyaluran dana KUR tahun 2021 dan tahun 2022 yang diduga bermasalah.
Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi membenarkan telah memanggil dan meminta keterangan pihak BSI penyaluran dana KUR untuk peternak sapi serta petani jagung dan bawang. “Sudah ada (pegawai BSI) yang diklarifikasi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan sudah dinaikan ke tahap penyelidikan. “Dugaan sementara, ada kredit fiktif yang total nilainya miliaran. Perkiraan awal (kerugian negara) Rp 8 miliar,” katanya.
Informasi yang dihimpun, pada tahun 2021, nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sekitar 200 orang. Sementara, nilai kredit bervariasi, mulai dari angka Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per orang.
Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara. Petani mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.
Dari ratusan nasabah tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Nasabah diduga fiktif ini menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.
Meski pelunasan dana KUR 2021 macet, manajemen BSI Bima kembali merealisasikan KUR mikro yang sama untuk tahun 2022. Nilai kredit yang dicairkan lebih besar dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun sekitar 400 orang. Nilai kredit nasabah dari angka Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. (ain)