Kota Bima, katada.id – Kabar pengajuan mutasi pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ditolak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Mengingat batas mutasi pejabat sudah berakhir berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2/2024.
Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum membantah bahwa pengajuan mutasi ditolak Mendagri. Ia menegaskan, pelantikan atau mutasi pejabat di Lingkup Pemkot Bima masih bisa dilakukan. “Gak ada (mutasi) yang ditolak (Mendagri), ini masalah waktu saja,” katanya.
Ia mengakh mutasi hingga kini belum mendapatkan balasan dari Mendagri. Sejauh ini pihaknya baru ada izin panitia seleksi jabatan tinggi pratama (Pansel JPT). “Kita tunggu rekomnya, yah. Tunggu saja,” ujar Rum.
Baca juga: Sebut Kasusnya Direkayasa, Mantan Wali Kota Bima Lutfi Anggap Ulah Lawan Politik
Ia tetap optimis Pemkot Bima tetap bisa menggelar mutasi. Meski Rum juga menyadari tentang PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, kepala daerah masih dibolehkan memutasi pejabat daerah maksimal enam bulan sebelum tahapan penetapan calon Pilkada.
Sementara batas akhir enam bulan sebelum tahapan penetapan calon Pilkada yakni 22 Maret 2024. Pasalnya tahapan penetapan calon Pilkada itu dijadwalkan pada 22 September 2024. Meskipun melebihi 22 Maret 2024, H Rum optimistis masih bisa melakukan mutasi dengan syarat mendapat izin dari Mendagri. “Ya (Dengan izin Mendagri),” terangnya.
Baca juga: KPU Mulai Matangkan Persiapan Pilkada 2024, Ini 5 Tokoh Potensial Calon Wali Kota Bima
(ain)