Bima, katada.id – Mencuat isu dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Guru-guru PPPK diminta menyetor uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) masing-masing kecamatan.
Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin yang dikonfirmasi katada.id marah-marah. Dengan suara tinggi, ia membantah ada pungli dan sengaja menahan SK guru PPPK. “Tidak benar itu. Saya juga baru di demo di kantor. Ini bukan konfirmasi ini,” ujar Zunaidin dengan nada tinggi saat menghubungi katada.id, Kamis (4/4).
Ia menegaskan urusan SK guru PPPK bukan ranahnya Dikbudpora. Melainkan domainnya BKD dan Diklat Kabupaten Bima.
“Ndak mungkin SK itu ada di dinas, masih diproses ke BKD. Saya sudah arahkan semua ke BKD. Tolong baca redaksi konfirmasinya, bukan konfirmasi ini,” ucapnya sembari marah-marah.
Baca juga: Heboh Guru PPPK Kabupaten Bima Diminta ”Tebus” SK Rp 500 Ribu hingga Rp 1 Juta
Zunaidin menjelaskan, SK belum dibuat. Sehingga ia merasa heran guru bisa berpendapat seperti itu (pungli). “Ini ngomongnya inikan ditahan, tidak dikasih karena belum dikasih uang, desain fisik SK masih di BKD,” katanya mempermasalahkan redaksi konfirmasi dari media ini.
Ia kembali menegaskan bahwa domain SK ini bukan di Dikbudpora. “Mestinya nalarnya harusnya sampai ke sana. Yang buat SK, yang proses BKD. Ndak masuk akal juga BKD memberikan kepada Korwil untuk membagi SK,” terangnya.
Zunaidin yang sedang ikut seleksi posisi Sekda Kabupaten Bima ini menjelaskan prosedur pengambilan. Menurutnya, domain yang mengeluarkan dan membagikan kepada guru yakni BKD. “Ini masih dalam proses, yang buat petikan SK 2.764 lebih, jadi butuh waktu,” ujarnya.
Baca juga: Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bima
Ia mengaku tidak mengetahui mekanisme BKD dalam membagikan SK. “Saya belum tahu gitu. Sampai hari ini belum ada rencana, perintah, apa diambil di Korwil?,” sebutnya
“Saya sampaikan (pembagian SK) domain BKD, apakah mereka menyuruh pegawainya ke camat atau korwil,” sambungnya sembari mengakhiri percakapan.
Baca juga: Ombudsman NTB Minta Pemkab Bima Koreksi Kelulusan ASN PPPK
(ain)