Kasus Korupsi Perusda Sumbawa Barat, Sadiksyah Divonis 7 Tahun, Engkus Kena 6 Tahun

0
Terdakwa Sadiksyah (duduk) dan Engkus Kuswoto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (24/4).

Mataram, katada.id – Terdakwa Sadiksyah dan Engkus Kuswoyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait perkara korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (24/4).

Terdakwa Sadiksyah selaku mantan Direktur Perusda divonis 7 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadiqsyah dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menghukum terdakwa Sadiksyah dengan pidana denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 1,87 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sementara, Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) Engkus Kusyowo yang berperan sebagai penerima pinjaman modal kerja dari Perusda dihukum 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkus Kuswoyo dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono membacakan putusan terdakwa Engkus Kuswoyo secara terpisah.

Baca juga: Korupsi Uang Perusda KSB Rp 2,25 Miliar, Sadiksyah Dituntut 8 Tahun Penjara, Engkus 5 Tahun

Terdakwa dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 462,5 juta subsider 2 tahun penjara.

“Menetapkan tujuh bidang lahan yang disita dari terdakwa untuk dilelang jaksa penuntut umum dan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Dari uraian putusan hakim, terdakwa Sadiksyah secara bersama-sama dengan Engkus Kuswoyo melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam penyaluran pinjaman modal kerja hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,25 miliar sesuai hasil audit inspektorat.

Kerugian keuangan negara itu muncul dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016-2021.

Baca juga: Miliaran Uang Korupsi Perusda KSB Diduga Mengalir ke Pejabat dan untuk Biaya Operasional Bupati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sadiksyah selama 8 tahun dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan  dan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 2,25 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan Engkus Kuswoyo dituntut selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 412,5 juta subsider 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Lusy Ditahan Polda NTB karena Gelapkan Barang Elektronik Rp 15 Miliar, Pengacara: Dikriminalisasi!

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here