Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Pembangunan Tambak Udang PT ABB di Dompu Diduga Ilegal, DLHK NTB: Belum Ada Izin Lingkungan

×

Pembangunan Tambak Udang PT ABB di Dompu Diduga Ilegal, DLHK NTB: Belum Ada Izin Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Seorang berdiri sambil memegang tulisan berisikan penolakan pembangunan tambak udang PT ABB di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Dompu, NTB, Kamis (25/4). (Istimewa)

Dompu, katada.id – Pembangunan tambak udang yang dikelola PT Anugerah Berkah Berkelimpahan (ABB) di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) disorot. Sejumlah warga menolak keberadaan tambak udang tersebut karena diduga ilegal.

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat teguran terhadap perusahaan tersebut.

Example 300x600

”Perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin lingkungan. Kalau tetap beroperasi akan diberikan sanksi administrasi. Kemarin itu teguran pertama,” terangnya, Jumat (26/4).

Surat teguran dengan Nomor: 660/1247/PPL-DISLHK/2024 dikirim 28 Maret lalu. Dalam surat itu, DLHK NTB menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan tambak udang PT ABB tidak memiliki persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha.

Karena itu, DLHK meminta kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan PT ABB untuk menghentikan seluruh aktivitas tambak udang sampai dengan semua persyaratan dasar untuk penerbitan izin berusaha telah diperoleh. PT ABB juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Didik mengatakan, setelah turun surat teguran dan belum ada tindaklanjuti, pihaknya akan turun cek ke lokasi. ”Kalau tidak diindahkan akan ada teguran kedua,” tegasnya lagi.

Ditolak Warga

Sekelompok warga Desa Kiwu mendesak PT ABB menghentikan pembangunan tambak udang, Kamis (25/4). Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Adi Sucipto menuding PT ABB diduga tidak memiliki izin dan pembangunannya diduga tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

”Lokasi tambak udang ini lahan pertanian (zona hijau) dan pariwisata laut di Desa Kiwu, makanya kami tolak,” tegasnya.

Keberadaan tambak udang ini, menurut dia, dikhawatirkan akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan merusak biota laut. Sehingga, ia meminta perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitasnya.

”Kami minta dihentikan, karena ini merugikan masyarakat dan lingkungan,” katanya. (ain)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *