Kejari Dompu Temukan Penyalahgunaan Anggaran Perusda Kapoda Rawi Rp 3,2 Miliar

0
Kajari Dompu Marlambson Carel Williams.

Dompu, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran Perusda Kapoda Rawi mencapai Rp 3,2 miliar.

Angka tersebut didapat dari hasil laporan auditor independen atas hasil audit sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Tahun 2007-2023.

Berdasarkan hasil audit Nomor: 00001/2.1084/AU.1/05/0799-1/1/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 dari auditor Independen Kantor Akuntan Publik Khairunnas disimpulkan total indikasi
penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi Rp 3.241.720.904.

“Nilai penyalahgunaan ini didapat dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kajari Dompu Marlambson Carel Williams, Kamis (6/6).

Selain itu, Kejari Dompu juga memeriksa secara maraton saksi-saksi. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 16 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu.

Adapun saksi yang diperiksa antara, yaknu N, AK, AH, AWK, B, MS, MSH, RA, S, GGPP, SJ, WD, G, FA, B, dan MNH. “Kami juga sudah menyita dan memeriksa ribuan dokumen,” ungkap Carel.

Pemeriksaan saksi-saksi ini, tambah Carel, dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Jadi, pemeriksaan saksi ini juga untuk menentukan tersangka serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” tandasnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here