Dana Hibah Pemkot Bima Rp 12 Miliar Jadi Temuan BPK, 28 Penerima Anggaran Rp 2,9 Miliar Belum Sampaikan LPJ

0
Ilustrasi. (detik.com)

Kota Bima, katada.id – Penggunaan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima senilai Rp 12,110 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada sejumlah penerima dana hibah terlambat dan belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB ditemukan penggunaan hibah terlambat menyampaikan LPJ senilai Rp 9,2 miliar dan belum menyampaikan LPJ senilai Rp 2,910 miliar.

Diketahui, Pemkot Bima mengalokasikan anggaran hibah senilai Rp 43.552.366.000 dan direalisasikan senilai Rp37.168.222.233 atau 85,34 persen.

Atas hasil reviu BPK NTB terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja hibah dan permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Dikpora dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah terdapat 23 penerima hibah terlambat menyampaikan LPJ. Di antaranya, Dewan Pendidikan Kota Bima yang menerima hibah Rp 125 juta dan Rp 75 juta baru menyampaikan LPJ pada 15 Januari 2024.

Kemudian, HIMPAUDI yang menerima hibah Rp 50 juta menyampaikan LPJ pada 20 Februari 2024. KONI Kota Bima yang menerima hibah Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar menyampaikan LPJ pada 24 Maret 2024. GM FKPPI PC XXV 09 Kota Bima yang menerima hibah Rp 40 juta menyampaikan LPJ pada 16 April 2024.

Selanjutnya, HMI Cabang Bima yang menerima hibah Rp 50 juta menyampaikan LPJ pada 17 April 2024 dan DPD KNPI Kota Bima yang menerima hibah Rp 75 juta menyampaikan LPJ pada 22 April 2024.

BPK juga menemukan 28 penerima hibah yang sampai dengan pemeriksaan berakhir belum menyampaikan laporan penggunaannya. Di antaranya GP Ansor Kota Bima yang menerima dana hibah Rp 40 juta dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Bima Rp 50 juta. Sementara 26 penerima bantuan hibah lainnya yang belum menyampaikan LPJ rata-rata pengurus masjid dan musala.

Kepada tim auditor BPK, Kepala Dinas Dikpora Kota Bima Supratman menyatakan bahwa telah menghubungi penerima hibah secara lisan melalui telepon para penerima hibah. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan lapangan, penerima hibah dimaksud belum menyampaikan laporan penggunaan hibah.

’’Dinas Dikpora juga telah membuat surat pernyataan untuk ditandatangani oleh penerima bantuan sebagai peringatan karena belum menyampaikan laporan penggunaan hibah,’’ ungkap Supratman dikutip dari LHP BPK NTB.

Hal ini juga disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bima Sirajuddin bahwa sering menghubungi secara lisan kepada pengurus masjid atau musala untuk segera menyelesaikan laporan penggunaan hibah. Mereka juga mengaku sudah memberikan surat teguran bagi penerima bantuan yang belum memberikan laporan penggunaan hibah.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemkot Bima tidak dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan penerima hibah.

Baca juga: 22 Proyek Pemkot Bima Diduga Bermasalah, BPK Temukan Lebih Bayar Rp 402 Juta

BPK menilai realisasi belanja hibah yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dananya sebesar Rp 2,910 miliar tidak dapat diyakini kesesuaian penggunaannya dengan proposal. Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda dan Kepala Dinas Dikpora selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas penyampaian laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah.

Selain itu, Wali Kota Bima belum mengatur sanksi kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dalam peraturan Wali Kota Bima Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Karena itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2022 dengan menambahkan klausul pemberian sanksi kepada penerima hibah yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan penggunaan hibah.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima Mahfud menjelaskan, setiap temuan BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023 akan segera ditindaklanjuti.

’’Kalau temuan tersebut tidak ditindaklanjuti (jangan waktu tertentu), maka siapapun akan berhadapan dengan APH (aparat penegak hukum),’’ tegas Mahfud.

Baca juga: Manuver Politik Pj Wali Kota Bima Diklaim Tak Ganggu Netralitas ASN

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here