Pria di Lombok Timur Sodomi Anak di SPBU, Korban Diimingi Uang

0
Pelaku SA saat digelendang menuju Rutan Polda NTB, Kamis (18/7).

Mataram, katada.id – Pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial SA harus tidur di balik jeruji besi. Pemuda 20 tahun ini diduga menyodomi anak di bawah umur inisial M warga Lombok Tengah.

Perbuatan montir salah satu bengkel di Lombok Timur ini terungkap dari laporan keluarga korban. ’’Kejadiannya hari Selasa tanggal 25 Juni lalu di toilet musala salah satu SPBU Gerung, Lombok Barat,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (18/7).

Dugaan sodomi ini berawal saat korban M bertemu dengan SA di jalan. Korban M yang saat itu mengendarai sepeda motor diminta SA agar mengantarnya ke rumah. Saat itu, SA mengimingi korban dengan uang Rp 50 ribu.

Setiba di rumah, SA lantas mengganti pakaiannya. Setelah itu, ia meminta korban M mengantarnya lagi ke Pemenang, Lombok Utara. SA kembali menjanjikan uang dan korban pun menurutinya. ’’Jadi, korban diajak keliling dulu sampai di SPBU sekitar pukul 23.00 Wita mereka beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Pemenang,” katanya.

Di toilet musala SPBU itu, pelaku SA diduga menyodomi korban M. Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalan menuju Pemenang. Setiba di sana, korban disuruh pulang sendirian.

Ketika tiba di rumahnya, korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

’’Setelah diselidiki, kami tetapkan SA sebagai tersangka dan diamankan di polda tanggal 2 Juli. Dia sekarang ditahan,” ujar Puja.

Tersangka SA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

’’Ancaman pidananya hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” jelas Puja.

Pernah Jadi Korban Sodomi saat SD

Pelaku AS tidak mengelak telah menyodomi korban. Ia mengaku dua kali mencabuli korban. Bahkan, SA mengaku telah mencabuli sekitar 10 korban lain di Lombok Timur dan Lombok Tengah. ’’Untuk M ini saya kasih uang Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Dia sama sekali tidak mengenal korban M. Ia dan korban bertemu di jalan. Sementara, korban lain ada yang sudah dia kenal.

Tersangka SA mengaku sebelumnya memang pernah menjadi korban sodomi. Kala itu, ia masih duduk di bangku kelas 6 SD. ’’Saat itu, saya pulang sekolah dan distop orang yang saya kenal di Sakra. Saya diajak ke rumahnya. Saya disodomi,” kata dia. Sejak saat itu, muncul hasratnya menyukai sesama jenis. (ain)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here