Kota Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Woha.
Seorang nasabah KCP BNI Woha inisial NH dipanggil jaksa, Senin(29/7). Ia dimintai klarifikasi mengenai pengajuan dana KUR tahun 2021.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Catur Hidayat membenarkan adanya pemanggilan nasabah KCP BNI Woha. ”Ada kami lakukan Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Hari ini satu orang nasabah yang datang dan kami klarifikasi,” ungkap Catur dihubungi katada.id.
NH warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima ini pernah mengajukan KUR di BNI Woha tahun 2021. Ia bersama puluhan nasabah lain memasukan bahan melalui AA warga Tambe.
Bahan tersebut diserahkan lagi kepada seorang warga Desa Rasabou inisial Y. Setelah bahan diterima, NH dan nasabah lain diminta datang ke kantor KCP BNI Woha untuk penandatanganan akta kredit.
Kemudian, pihak bank menerbitkan buku rekening dan ATM. Namun buku rekening berserta ATM diminta kembali oleh Y dengan alasan menunggu pencairan.
Setelah menunggu lama, dana KUR tak kunjung cair. Namun nama NH dan nasabah lain tercatat memiliki utang di BNI Woha.
NH dan nasabah lain mengetahui ada utang setelah mengajukan kredit di bank lain. Petugas bank memberitahu bahwa NH dan nasabah lain ada utang masing-masing Rp 50 juta di BNI Woha.
Catur menerangkan bahwa pihaknya menelusuri adanya dugaan KUR fiktif di BNI Woha. ”Kami puldata dan pulbaket terhadap nasabah yang diduga fiktif,” tandasnya. (ain)