Mataram, katada.id – Penanganan kasus bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Moh Suhaili FT atau yang akrab disapa Abah Uhel terus digenjot.
Dirreskrimum Polda telah meningkatkan penanganan kasus Abah Uhel menikah lagi dari penyelidikan ke penyidikan. “Iya (naik penyidikan),” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dihubungi katada.id, beberapa hari lalu.
Kasus dinaikan ke penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, saksi pelapor Lale Laksmining Puji Jagat dan tiga saksi lainnya.
Sementara, saksi terlapor Suhaili belum memenuhi panggilan. Sebelumnya, Suhaili sudah dipanggil, namun tidak hadir.
Syarif menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang memanggil para saksi untuk menguatkan alat bukti. “Kita masih periksa saksi-saksi dulu,” tandasnya.
Sebagai informasi, mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT dilaporkan istrinya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB.
Bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB yang berpasangan dengan Dr Zulkieflimansyah ini dilaporkan karena menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya Lale Laksmining. Dalam laporannya, Suhaili diduga melanggar Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laksmining menyebutkan bahwa suaminya Suhaili kembali menikah dengan perempuan bernama Nurlaili di salah satu penginapan Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB, Selasa (18/6). (tik)