Mataram, Katada.id – Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank NTB Cabang Dompu kian rumit. Hal itu terjadi setelah PT Pesona Dompu Mandiri (PDM) melunasi kredit.
Kejati NTB pun berencana meminta petunjuk kepada Kejagung RI terkait langkah selanjutnya. “Kami tunggu petunjuk dari kejagung, bisa saja lanjut, bisa juga dihentikan,” kata Kajati NTB Arif, beberapa hari lalu.
Jika kejagung menghendaki kasus tersebut berlanjut, Arif menegaskan, pihaknya akan berupaya melengkapi segala kebutuhan penyidikan hingga penuntutan nanti. “Kita tunggu dulu bagaimana pertimbangan kejagung. Baru ditentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Permintaan petunjuk ke kejagung itu karena tersangka Surahman selaku direktur PT Pesona Dompu Mandiri telah melunasi kredit sebelum jatuh tempo. Kajati menegaskan, pelunasan kredit itu tidak menghapus pidananya.
“Tapi yang perlu dipikirkan, penanganan kasus korupsi ini intinya menyelamatkan kerugian negara. Walaupun tersangka lunasi kredit, tidak menghapus pidana,” tegasnya.
Mengenai pelaung kasus tersebut dihentikan, Arif tidak mau berspekulasi. “Kalau itu (hentikan kasus) bukan urusan kalian. Yang jelas kasus ini masih jalan,” cetusnya.
Sebagai informasi, Kejati NTB telah menetapkan Surahman selaku direktur PT PDM dan Syarifudin Ramdan selaku kepala BPD NTB Cabang Dompu sebagai tersangka.
PT PDM merupakan pihak tunggal yang memperoleh kredit perumahan dari Bank NTB. Proyek perumahan seharusnya didahului dengan adanya konsumen. Namun dalam pengajuan itu, meski tanpa konsumen, dana kredit Rp 6,3 miliar tetap dicairkan pihak bank.
Nominal Rp 6,3 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir secara bertahap ke pihak debitur, mulai dari pencairan Rp 3 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta.
Total kredit perumahan Bank NTB mencapai Rp 10 miliar. Bank NTB Cabang Dompu baru mengucurkan kredit sebanyak Rp 6,3 miliar. Sebab tersandung masalah hukum, kredit tahap kedua Rp 3,7 miliar ditunda. (dae)