Mataram, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram terus mendalami dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik telah memeriksa eks kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Ali Fikri. Selain itu, polisi juga telah memeriksa dua saksi ahli, salah satunya ahli keuangan daerah.
’’Mantan kepala balai mengaku memang ada sewa alat berat,’’ terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dihubungi katada.id, Selasa (3/9).
Namun penyewa alat berat Fendi belum diperiksa. Penyidik telah memanggil Fendi lebih dari satu kali, namun selalu mangkir. ’’Kami juga datangi ke Lombok Timur, tapi dia tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan kasus tersebut. ’’Kasusnya masih lidik. Kami akan gelar perkara dulu,’’ ujar Yogi.
Kerugian Negara Sekitar Rp 1,5 Miliar
Sewa alat berat yang diusut polisi ini berlangsung sejak 2021 hingga 2024 ini, yakni sewa dua dump truck, mixer molen, dan ekskavator.
Fendi menyewa alat berat saat Ali Fikri menjabat sebagai kepala balai. Diduga, uang sewa alat berat tidak pernah disetor ke kas daerah.
Kerugian akibat dugaan korupsi penyewaan alat berat ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. Kerugian itu berasal dari harga alat yang belum dikembalikan penyewa. (ain)