Pelaku Skimming Nasabah Bank BNI Asal Turki Ditangkap Saat Beraksi di NTB

0
pelaku skimming ATM asal Turki, Yunus Emre Senbayik diamankan di Polresta Mataram.

Mataram, Katada.id – Satuan Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku skimming ATM asal Turki, Yunus Emre Senbayik (38), pekan lalu. Ia ditangkap saat beraksi di ATM Bank BNI di depan UD. Karya Indah Jalan Lingkar Selatan.

Dari tangan turis yang datang melancong ke Lombok ini, petugas mengamankan barang bukti diantaranya router, tiga flashdisk, dua HP, CCTV, 19 kartu member alfamart, kartu akses kamar wara putih, tas, laptop, baterai kecil, dua dobletip, gunting, motor, dan lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo menjelaskan, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Kemudian masuk ke dalam ATM Bank BNI untuk mencabut CCTV (perbuatan Skimming). Di TKP ATM tersebut telah dipasang seperangkat alat Skimming berupa Router yang dilengkapi Flasdisk dan Alat CCTV.

’’Alat yang dipasang oleh pelaku itu untuk mengambil data nasabah Bank BNI,’’ kata Joko kepada wartawan, Senin (16/12).

Polisi mengetahui pelaku mencuri data nasabah setelah mendapat laporan dari pihak bank. Dimana, beberapa hari ini ada transaksi yang mencurigakan.

Dari keterangan dari saksi-saksi dan petunjuk CCTV yang ada di ATM, tim Satuan Reskrim menyelidiki keberadaan pelaku. Bermodalkan rekaman CCTV, petugas mendapat ciri pelaku. Selanjutnya menyanggongi lokasi tempat pelaku memasang alat perekam data nasabah itu.

’’Selama beberapa hari kami pantau, akhirnya pada Sabtu (7/12) pelaku datang ke ATM Bank BNI UD. Karya Indah di Lingkar Selatan,’’ terangnya.

Pelaku yang hendak mengambil rekaman yang dipasang di ATM dibekuk. Saat itu, petugas mengamankan alat yang dipasang itu, kemudian mengangkutnya ke Mako Polresta Mataram. ’’Pelaku kami tangkap saat beraksi, saat mau ambil alat yang dipasang di ATM,’’ ujarnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah memindahkan uang nasabah, bahkan sudah digunakan sekitar Rp 7 juta lebih. ’’Uang nasabah dipindahkan ke member ATM dan digunakan oleh pelaku untuk belanja, dan sebagiannya untuk bayar hotel. Ada tiga uang nasbah yang diambi, nasabahnya berasal dari Amerika Serikat,’’ bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal Pasal 46 ayat (1) dan/atau 46 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here