Istri Sepakat Damai, Pria Asal Bima yang Mengaku Intel Kejati NTB Dilepas

0
Pelaku OR yang mengaku sebagai intel kejaksaan diamankan di Kejati NTB, Senin (9/9). (Dok Kejati NTB)

Mataram, katada.id – Pria asal Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima inisial OR (29) akhirnya bisa bernapas lega. Istri sirinya Ade Kutari sepakat berdamai dan tidak meneruskan laporan dugaan penipuan di polisi.

Jalan damai ini ditempuh setelah OR menyanggupi untuk mengganti uang pinjaman Rp 40 juta dari Ade dan keluarganya. “Iya, sudah damai,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dihubungi katada.id, Rabu malam (11/9).

Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan OR ini belum ada pengaduan maupun laporan yang masuk ke Polresta. Terlebih lagi, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan bersama dengan istrinya, sehingga belum ditemukan unsur pidananya.

” Sekiranya permasalahan dari kedua belah pihak (suami dan istri sirih) sepakat berdamai,” jelasnya.

Dengan adanya perdamaian ini, kasus tersebut tidak dilanjutkan lagi dan OR dipulangkan.

Sebelumnya, OR ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/9).

Ia ditangkap karena diduga menipu istrinya sendiri dengan mengaku sebagai intel Kejati NTB. “Ya, benar (ditangkap) tadi sore,” ungkap Asintel Kejati NTB I Wayan Riana.

Pelaku OR dilaporkan oleh istri sirinya, Ade Kutari sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (9/9). Keduanya menikah pada Mei 2024 lalu.

Ade yang merupakan dokter hewan ini mendatangi Kejati NTB dan menanyakan kepastian pekerjaan suami sebagai intel atau pegawai kejaksaan.

Menindaklanjuti pengaduan Ade Kutari, tim Kejati NTB mengecek kebenaran pekerjaan OR. Setelah ditelusuri, OR dipastikan bukan pegawai atau intel Kejati NTB.

Tim Kejati NTB lantas mencari keberadaan OR dan diketahui sedang berada di Jalan Pendidikan, tepatnya depan Gelanggang Pemuda, Kota Mataram.

Tim Kejati NTB bergerak dan menangkap OR sekitar pukul 16.15 Wita. Kemudian, OR dibawa ke Kejati NTB untuk diproses lebih lanjut. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here