Kota Bima, katada.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mukhtar dilaporkan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan itu berkaitan n dengan rotasi dan mutasi.
“Secara fakta itu tidak benar (langgar netralitas),” kata Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Mahfud menanggapi pelaporan yang menyebut Pj Wali Kota Bima tidak netral pada Pilkada 2024, Selasa (8/10).
Menurut Mahfud, selama mendapat izin tertulis dari Mendagri, Pj Wali Kota Bima memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi maupun mutasi. “Tetapi ini bukan rotasi dan mutasi, melainkan menindaklanjuti proses seleksi JPT yang telah dimulai sejak bulan Mei yang sudah mengeluarkan anggaran cukup besar dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Juru bicara Pemkot Bima ini menegaskan, tidak ada rencana mutasi dalam waktu dekat. Saat ini, BKPSDM sedang mengajukan permohonan izin pelantikan hasil seleksi terbuka pejabat tinggi pratama. Hal ini sudah melalui prosedur seperti rekomendasi KASN (sebelum dibekukan) dan pertimbangan teknis dari BKN dan selanjutnya diajukan ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi.
“Itu bukan mutasi, tapi melanjutkan proses seleksi terbuka yang sudah melalui mekanisme yang seharusnya,” tegas Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) BKPSDM, Sekwan, Pol PP dan Dishub adalah proses mengisi kekosongan jabatan. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan capaian kinerja utama masing-masing OPD maupun capaian indikator kinerja dapat lebih dipacu sesuai target yang ditetapkan.
“Pj Wali Kota Bima hanya meneruskan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan kepentingan politik,” tuturnya.
Di sisi lain, dalam setiap kesempatan rapat, Pj Wali Kota Bima selalu sampaikan netralitas ASN agar tidak melakukan politik praktis maupun mendukung pasangan calon tertentu.
“Soal hak politik, ASN memiliki hak yang sama, namun hak politik seorang ASN ada di bilik suara. Silahkan memilih sesuai dengan nurani masing-masing,” pungkasnya. (rl)