Lombok Utara, Katada.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berupaya memaksimalkan pendapatan dari retribusi parkir. Hingga akhir 2024, realisasi retribusi parkir ditargetkan sebesar Rp 350 juta.
Kepala Dinas Perhubungan KLU Parihin membeberkan, terkait retribusi parkir masih ada Jukir yang belum menyerahkan pembayarannya. Pihaknya bahkan telah menagih hal tersebut, namun belum kunjung dibayar.
“Makanya dalam waktu dekat ini kami akan bersurat, dan mudahan sebelum Desember ini,” ujarnya, Kamis (7/11).
Dibeberkannya, ada beberapa kendala yang menyebabkan belum dibayarkannya retribusi parkir ini. Salah satunya, seperti di Jalan Tanjung yang mengharuskan memakai jasa pihak ketiga.
“Jadi harus masuk ke DPA dulu baru bisa dibayarkan, itu bedanya,” sambungnya.
Secara keseluruhan, target retribusi parkir yang harus direalisasikan sebesar Rp 350 juta. Baik itu retribusi parkir di Gili Tramena, maupun di daratan atau luar Gili Tramena.
“Memang untuk sumber pendapatan ini, kami terus melakukan pendataan, karena ini menjadi perioritas, dan juga nanti kami akan tambah jumlah teman-teman di bawah,” tandasnya. (ham)