Mataram, katada.id – Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendapatkan alokasi pembangunan tiga gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2025.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1004 Tahun 2024 tertanggal 20 September 2025. Hal ini juga terungkap dalam pertemuan antara Kepala Bagian Tata Usaha, Kabid Bimas Islam, PTP, perencana, serta Kepala Kemenag Kabupaten dan Kepala KUA penerima dana SBSN dalam agenda review desain pembangunan gedung KUA untuk tiga lokasi di ruang rapat utama Kanwil Kemenag NTB, Selasa, 4 Januari 2025.
Kepala Kanwil Kemenag NTB yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, H. Fathurrahman, menegaskan bahwa pembangunan KUA melalui dana SBSN tidak boleh mengalami penundaan.
“Kalau untuk SBSN ini tidak ada jalan lagi untuk ditunda. Kami harus jalan,” ujar Fathurrahman.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan waktu pelaksanaan mengingat keterbatasan waktu pengerjaan proyek agar pembangunan bisa selesai tepat waktu. Selain itu, pemilihan lokasi pembangunan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimas Islam, H. Azharuddin, mengungkapkan bahwa NTB mendapat jatah tiga lokasi pembangunan gedung KUA dengan dana SBSN Tahun Anggaran 2025.
“Pelaksanaan pembangunan KUA SBSN Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan di tiga titik, yaitu KUA Kecamatan Batukliang dan KUA Kecamatan Janapria di Kabupaten Lombok Tengah serta KUA Kecamatan Gangga di Kabupaten Lombok Utara,” jelas Azharuddin.
Selain pembangunan gedung, Azharuddin juga menyebutkan bahwa proyek ini mencakup pengadaan meubelair, aksesori, serta pembangunan tembok keliling untuk mendukung program prioritas Menteri Agama dalam revitalisasi KUA.
Berikut tiga KUA yang akan dibangun melalui dana SBSN Tahun 2025. Yakni: KUA Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, KUA Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dan KUA Gangga, Kabupaten Lombok Utara. (rl)