Mataram, Katada.id – Polda NTB telah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat Kementan RI terkait proyek bibit bawang di Kabupaten Bima tahun 2016. Hasil temuanya, kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.
Sebelumnya, polda menyerahkan penanganan untuk pengembalian temuan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Bima. Namun informasi yang dihimpun menyebutkan jika rekanan belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara tersebut.
Untuk itu, polda akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Bima. Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana yang dikonfirmasi wartawan mengatakan meski sudah ada LHP tersebut, pihaknya akan mengecek lagi mengenai upaya pengembalian kerugian negaranya. Apa kendala sehingga tidak dilakukan pengembalian.
“Kita lihat dulu, apa permasalahannya. Kenapa tidak dibayar. Kita tidak sekonyong-konyong langsung turun,” ujarnya, pekan lalu.
Ekawana menegaskan, pihaknya masih perlu berkoordinasi lagi dengan Inspektorat Bima. Itu untuk mengetahui komitmen penggantian kerugian negara dari rekanan.
Ia juga menegaskan penyelidikan kasus terus berlanjut. “Untuk penyelidikan tetap jalan. Belum ada endingnya,” tambah.
Sebagai informasi, polda telah meminta keterangan 26 petani di 13 kecamatan Kabupaten Bima. Para penerima bantun itu ditanya seputar pengadaan bibit bawang merah.
Polda juga telah meminta klarifikasi pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (sekarang Dinas Pertanian dan Perkebunan Bima). Yakni PPK, Bendahara, Kepala Seksi (Kasi), juga tim pemeriksa dan penerima barang. Selain itu, polda juga telah meminta keterangan rekanan yang memenang proyek yang berasal dari APBN.
Berdasarkan penelusuran di LPSE, Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Hj Indah Dhamayanti Putri mendapat gelontoran dana dari pusat puluhan miliar. Khusus 2016 Kabupaten Bima mendapat suplai anggaran untuk Fasilitasi Bantuan Kepada Petani Bawang Merah.
Tahap pertama pagu anggarannya Rp 26.062.484.000. Pemenang tendernya PT. LB beralamat di Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan harga penawaran Rp 24.345.916.000.
Sementara pada tahap kedua, pagu anggarannya Rp Rp 16.170.000.000. Proyek tersebut dimenangkan PT. QPI beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan harga penawaran Rp 16.112.775.000. (dae)