Bima, katada.id – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bima mengagendakan pemanggilan terhadap bendahara dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bima. Namun keduanya urung diklarifikasi. Padahal, polisi mengagendakan klarifikasi bendahara dan sekretaris pekan ini.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bima Aipda Abdul Wahab mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan lagi pemanggilan bendahara dan sekretaris KPU. “Masih kami balas dulu surat dari KPU. Ada surat klarifikasinya,” ungkap Wahab, Selasa (4/3).
KPU Bima mengirim surat klarifikasi terkait penggunan dana hibah Pilkada 2024. Klarifikasi tersebut menyikapi pelaporan mengenai dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp 27,4 miliar yang berasal dari hibah Pemkab Bima.
Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Ketua KPU Bima Ady Supriadin berbunyi bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bima telah berakhir dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih pada 20 Februari 2025. Seluruh tahapan yang dilaksanakan sejak akhir Maret 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai tanpa ada gugatan maupun persilihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ady, ini menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan Pilkada yang dikawal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Namun belakangan ada pihak yang melaporkan KPU Kabupaten Bima ke Polres Bima dengan tuduhan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada dengan nilai total Rp 27,4 miliar.
Untuk itu, KPU Bima perlu menyampaikan beberapa poin terkait laporan tersebut sebagai penjelasan untuk meluruskan informasi agar tidak semakin liar dan membentuk persepsi negatif publik:
1. Laporan yang disampaikan ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima terkesan tendensius, masih bersifat umum, tidak melampirkan bukti-bukti awal laporan sebagai bukti permulaan dan sama sekali tanpa ada uraian persoalan spesifik, tanpa temuan penyalahgunaan anggaran pada tahapan mana, berapa banyak kerugian anggaran, serta tuduhan yang masih sangat general.
2. Anggaran Rp27,4 Miliar adalah Total Nilai NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bima untuk membiayai semua tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Bima
3. Anggaran Rp27,4 Miliar bukanlah nilai kerugian Negara melainkan total semua anggaran untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024 dari sejak tahapan persiapan, launching hingga tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih dan pelaksanaan evaluasi
4. Sesuai ketentuan, dari aspek penggunaan anggaran bahwa pelaksanaan LPJ dan pengembalian sisa anggaran NPHD Pilkada yang digunakan KPU Kabupaten Bima dilakukan tiga bulan sejak Pasangan Calon terpilih ditetapkan yaitu akhir Maret 2025
5. Berdasarkan poin 4 itu sehingga sampai saat ini pelaksanaan anggaran masih tersisa satu bulan lebih. Sehingga proses LPJ dan pengembalian sisa anggaran NPHD yang tidak digunakan belum dilakukan
6. Mengacu pada hal di atas maka sangat prematur jika menyimpulkan ada penyalahgunaan anggaran dan tuduhan kerugian Negara karena pelaksanaan anggaran NPHD masih berjalan serta belum dilakukan audit
7. Setelah semua tahapan rampung dan pelaksanaan anggaran selesai, secara rutin dipastikan bahwa KPU Kabupaten Bima akan diaudit secara internal oleh Inspektorat KPU Rl maupun oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI
8. Kemudian terkait anggaran Pemilu 2024 yang turut disinggung dalam beberapa pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa sumber anggaran Pemilu berasal dari APBN melalui pembiayaan KPU RI
9. Pertanggungjawaban anggaran Pemilu 2024 telah selesai dilakukan dan telah dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB.
10. Dari aspek akuntabilitas pengelolaan anggaran Pemilu 2024 sudah dilakukan audit secara internal dan Tim BPK RI Perwakilan NTB. Hasil audit tidak ditemukan ada kerugian Negara
11. Penjelasan terkait substansi di atas telah disampaikan juga di awal kepada pihak Kepolisian Resort Bima dan KPU Kabupaten Bima sebagai lembaga penyelenggara Negara tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan. (dae)