Bima, katada.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023 di SMA Negeri 1 Woha, Kabupaten Bima.
Tahap dua tersangka Hairul Juhdy berlangsung, Jumat (7/3). Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menahan tersangka.
Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi, mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penuntut umum untuk diproses lebih lanjut. “Setelah penyerahan kepada Penuntut Umum, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata kajari dalam keterangan tertulis yang diterima katada.id. Tersangka ditahan terhitung sejak 7 Maret sampai 26 Maret. “Tersangka HJ (Hairul Juhdy, red) di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Raba Bima,” ungkpanya.
Ahmad Hajar menambahkan bahwa perbuatan HJ diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS yang menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan. “Kerugian negara mencapai Rp214.250.000,” jelasnya.
Tersangka Hairul Juhdy disangka melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf f Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai informasi, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.
Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Ep 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama. (as)