Bima, katada.id – Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan tujuh tersangka kasus pembunuhan terhadap Doni Apriansyah (22). Mereka ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa naas yang terjadi sekitar pukul 02.30 Wita di depan SMAN 4 Kota Bima, Sabtu (15/3).
Tujuh tersangka yakni FR (18), pelajar asal Kelurahan Penatoi, Kota Bima; MR alias Kocet (20), mahasiswa, asal Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima; KADP alias Can (19), warga Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima; PA alias Putra (17), warga Kelurahan Ntobo; MF alias Dragon (17), warga Kelurahan Ntobo; AFL alias Kevin (17), warga Kelurahan Ntobo; dan MAR alias Cikon (17), warga Kelurahan Ntobo.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerangkan bahwa tujuh tersangka melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
“Dari sembilan orang yang kita amankan, tujuh orang ditetapkan tersangka setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara,” ungkap kapolres saat konferensi pers di Polres Bima Kota, Minggu (16/3).
Tujuh orang tersebut menjadi tersangka penganiayaan terhadap Doni Apriansyah (22), warga Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima dan Bagas Faradilalah (21 tahun), warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba Kota Bima. Dua korban dipukul, dibacok, dan dipanah hingga menyebabkan korban Doni meninggal. Sedangkan korban Bagas mengalami luka serius dan sedang dirawat di rumah sakit.
“Tujuh tersangka diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bima Kota dan Polsek Rasanae Barat pada hari Sabtu pagi di tempat yang berbeda,” sebut AKBP Didik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua parang, satu celurit, dan dua ketapel panah beserta anak panah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP dsn terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Awalnya Ajak Duel
Insiden berdarah berawal ini diduga dipicu dendam lama. Saat korban Doni dan Bagas selesai menenggak minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya di belakang Hotel Parewa, Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Doni dan Bagas bersama dua rekannya MSF dan HLM menuju Kelurahan Penaraga berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Mereka hendak mengantar Bagas.
Mereka melewati Jalan Gajah Mada. Ketika melintas di depan SMAN 4 kota Bima, korban dan rekanya melihat ada sekelompok pemuda yang duduk nongkrong sambil minum Miras.
Melihat itu, mereka mampir dan menghampiri sekelompok pemuda tersebut. Pada saat mampir, Bagas menanyakan keberadaan saudara PA alias Putra yang pernah bermasalah dengannya dengan tujuan mengajaknya berduel.
Begitu mendengar tantangan dari korban, tersangka MF bersama MR lantas pergi memaggil tersangka PA di Kelurahan Ntobo menggunakan sepeda motor. Namun, MR diturunkan di rumahnya di Kelurahan Rite. Sedangkan MF lanjut ke Kelurahan Ntobo.
Setiba di Ntobo, tersangka MF bertemu dengan tersangka KADP dan AR yang duduk di depan kantor Kelurahan Ntobo. Selanjutnya tersangka MF memberitahu bahwa tersangka PA dicari oleh korban Bagas untuk diajak duel dan ditunggu di Kelurahan Penatoi.
Tersangka AR pun pergi mengambil celurit di rumahnya dan tersangka KADP mengambil ketapel dan busur panah di rumahnya. Setelah itu mereka berangkat dengan menggunakan tiga sepeda motor, namun terlebih dahulu menuju ke rumah tersangka MR. Kemudian tersangka PA meminta parang kepada tersangka MR.
Saat itu, tersangka MR mengeluarkan dua parang dan satu buah ketapel dengan busur panah. Senjata tajam tersebut lalu dibagi oleh mereka.
Setelah itu, mereka menuju ke kelurahan Penatoi dengan tujuan mendatangi korban Bagas dan Doni. Ketika itu, mereka melihat sekitar 20 orang sedang menenggak Miras, termasuk korban Doni dan Bagas.
Usai pesta Miras, Doni, Bagas, MSF, dan HLM hendak pulang menggunakan satu sepeda motor (bonceng empat). Namun, pada saat mereka sudah di atas motor dan hendak beranjak pergi dari tempat itu, tiba-tiba datang tersangka PA menendang korban Bagas, sehingga sepeda motor mereka oleng.
Selanjutnya, sepeda motor korban ditarik oleh salah satu pelaku hingga terjatuh mengakibatkan korban Bagas dan Doni tergeletak di aspal. Kedua korban lantas dibacok dan dipukul oleh para tersangka.
Korban Bagas dan dua rekannya menyelamatkan diri berlari ke arah timur, namun salah satu pelaku melepaskan busur panah sampai mengenai punggung korban Bagas. Sedangkan korban Doni tak sempat lari menyelamatkan diri. Sementara dua rekan korban MSF dan HLM luput dari amukan para tersangka karena langsung lari menyelamatkan diri.
Setelah melakukan penganiayaan, tujuh tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian. Korban Doni dibawa oleh orang ke Rumah Sakit, namun nyawanya tak tertolong. Sementara, korban Bagas hingga kini masih dirawat di rumah sakit. (rl)













