Polda NTB Tetapkan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

0

Mataram, katada.id – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar.

Suhaili dilaporkan rekan bisnis Karina D Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rareral. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB, tanggal 15 Juli 2024.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan penyidik telah meningkatkan status Suhaili dari saksi menjadi tersangka. “Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ungkapnya dihubungi katada.id, Selasa (18/3).

Syarif mengatakan bahwa penyidik selanjutkan memanggil Suhaili untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia mengaku surat panggilan sudah dilayangkan dan pemeriksaan dijadwalkan pekan depan.

“Sudah dipanggil. Panggilan pertama. Nanti (pemeriksaan sebagai tersangka) Senin tanggal 24 Maret,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Suhaili FT, Abdul Hanan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Pada dasarnya kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik, apapun itu,” katanya dihubungi katada.id.

Ia menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif. Begitu juga ketika dibutuhkan untuk dimintai keterangan. “Kapan pun dibutuhkan penyidik dalam proses hukum ini, klien kami kooperatif. Jadi, dari awal sampai dengan sekarang itu masih kooperatif,” tegasnya.

Mengenai adanya pemanggilan Suhaili sebagai tersangka, Hanan mengaku belum menerima surat panggilan dari penyidik. “Belum ada kami terima. Klien kami juga belum menerima. Kalau pun ada surat panggilan sebagai tersangka atau apapun, pada dasarnya kami kooperatif,” katanya lagi.

Dalam kasus ini, Suhaili dilaporkan terkait penyewaan pemancingan kolam ikan milik Pemda Loteng di Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Suhaili disebut mengiming-imingi korban Vega dengan berbagai kerja sama, termasuk bisnis restoran dan kolam pemancingan.

Suhaili juga telah menggunakan uang korban Rp 30 juta. Seharusnya uang itu untuk kontrak kolam pemancingan di Desa Pemepek.

Selain uang kontrak kolam pemancingan, Suhaili diduga mengambil sekitar 100 kantong beras isi 5 kilogram tanpa seizin korban.

Tak hanya itu, Suhaili juga diduga menyalahgunakan rekening BCA atas nama korban. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here