Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Tambak Udang “Sakti” di Tambora

×

Tambak Udang “Sakti” di Tambora

Sebarkan artikel ini
Murad Fadirah

Bima, katada.id- 29 Perusahaan Tambak Udang di Kabupaten Bima, NTB beroperasi tanpa dokumen yang lengkap. Bagaimana tidak perusahaan-perusahaan tersebut kompak tak punya SLO IPAL dan Ijin Lingkungan.

Namun, diantara itu ada satu perusahaan yang diduga tidak mengantongi dokumen apapun selain ijin usaha. PT LBTD namanya. Berlokasi di Kecamatan Tambora.

Example 300x600

Belum diketahui kapan mereka mengelola bisnisnya. Juga bagaimana kontribusinya bagi sektor ketenagakerjaan dan Pendapatan Asli Daerah.

Berdasarkan penelusuran media ini, PT LBTD tidak memiliki ijin lokasi PKKPR Darat atau ijin lokasi PKKPRL Laut. Mereka juga tidak mempunyai persetujuan tekhnis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL), Surat Laik Operasi (SLO) IPAL.

Perusahaan itu juga tidak memiliki Sertifikat Standar Berusaha (SIUP), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Rekomendasi Air Laut Selain Energi (ALSE) dan Ijin Pemanfaatan ALSE. Demikian juga dengan, Sertifikat Cara Budidaya Ikan CBIB.

Dalam data DKP NTB tertera hanya nama perusahaan, lokasi kegiatan, titik koordinat dan luas lahan.

Indikasi Mafia Perijinan

Murad Fadirah menyatakan bahwa kompaknya perusahaan tambak udang yang beroperasi tanpa SLO IPAL dan Ijin Lingkungan mengindikasikan mafia perijinan.

“Terutama untuk PT LBTD ini bagi saya ini penyelundupan hukum yang teramat nyata. Otoritas berwenang harus melakukan penyelidikan dan penyidikan”, tegas mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Brawijaya ini, kemarin.

Menurutnya penyelesaian administrasi yang didampingi KPK itu terlalu menyederhanakan masalah.

“Mestinya KPK identifikasi dulu secara jernih. Jangan sampai ada perusahaan sudah beroperasi 10 tahunan tanpa kelengkapan dokumen hanya diminta melengkapi dokumen saja,” ujarnya.

Dia meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terutama terhadap perusahaan yang tidak punya itikad baik mengurus kelengkapan dokumen perijinan.

“Kalau ini dibiarkan, sama nilainya dengan melanggengkan mafia perijinan”, pungkasnya. (sm).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *