Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Penggerebekan Kos-kosan di Cakranegara, Polisi Tangkap 2 Perempuan dan 3 Pria

×

Penggerebekan Kos-kosan di Cakranegara, Polisi Tangkap 2 Perempuan dan 3 Pria

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa

Mataram, katada.id – Polisi membongkar dugaan transaksi narkoba di sebuah kamar kos di wilayah Sapta Marga, Cakranegara, Kota Mataram. Lima orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Minggu (11/5).

Kelima orang tersebut yakni HF (41) dan MRA (22) asal Gunungsari, dan AH (46) dari Kecamatan Lembar. Sedangkan dua perempuan berinisial KM (40) dari Cakranegara, serta TM (23) warga Lingsar.

Example 300x600

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,36 gram beserta alat hisap, klip kosong, alat komunikasi, dan uang tunai.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos.

“Informasi yang kami terima bahwa di salah satu kos-kosan di wilayah Sapta Marga tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Saat tim opsnal kita ke TKP menemukan 4 orang yaitu HF, AH, KM dan TM yang kemudian langsung diamankan,” jelasnya.

Penggeledahan dilakukan di kamar kos dan terhadap badan para terduga, disaksikan aparat lingkungan. Polisi menemukan satu poket sabu dan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengisap dan mengemas sabu.

“Dari penggeledahan diamankan barang bukti satu poket sabu dan seperangkat alat hisap sabu, alat komunikasi, uang tunai dan klip kosong yang diduga digunakan untuk menjual sabu,” ucapnya.

Dari pengakuan HF, sabu lainnya disimpan rekannya, MRA, di wilayah Gunungsari. Tim pun bergerak dan berhasil menangkap MRA beserta sabu tambahan.

“Petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud AH dan berhasil mengamankan terduga MRA beserta barang bukti poket sabu,” jelasnya.

Polisi menduga HF dan MRA adalah pengedar, sedangkan tiga orang lainnya pengguna aktif. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Terduga pengguna nantinya akan kita serahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi medis, sedangkan terduga pengedarnya kita proses sesuai hukum yang berlaku. Kami dalami dulu sejauh mana keterlibatan para terduga yang kita amankan ini,” tutupnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *