Mataram, katada.id – Pecatan tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial S yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB akhirnya dibekuk.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj mengatakan tersangka yang kabur dari Lapas pada tanggal 11 April 2025.
“Kemarin ditangkapnya tanggal 15 Maret 2025. Sempat kabur dari lapas tanggal 11 April 2025. Sudah tertangkap kembali 5 Mei 2025,” kata Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj, Rabu (14/5).
Ia mengatakan awalnya tersangka melakukan kegiatan bersih-bersih karena ada kesempatan ia melarikan diri.
“Tersangka lagi bersih-bersih ada kesempatan yang bersangkutan melarikan diri,” jelasnya.
Pecatan oknum polisi ini ditangkap kembali di Lombok Tengah. Saat penangkapan, S sempat hendak kabur, sehingga polisi mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkan. Sebutir timah panas bersarah di kaki kanannya. “Tempat penangkapannya di Lombok Tengah. Rumah istrinya yang keberapa mungkin (ketiga),” ujar dia.
Ia melanjutkan, S kabur di rumah istrinya dalam kurun waktu sekitar dua bulan. “Di tahanan lebih kurang sebulan. Ia kabur kurang lebih dua bulan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan oknum polisi lain dalam kasus ini, Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj mengatakan sejauh ini belum ada. “Sementara belum ada,” jelasnya. (din)