Mataram, Katada.id – Belasan dokter yang membuka praktik di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara angkat bicara. Mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Dokter Gili Indah (PDGI) membantah membuka klinik bodong seperti yang dituduhkan.
Penasihat Hukum PDGI, Edi Kurniadi menegaskan, tidak satu pun dari belasan kliennya membuka klinik. Mereka hanya membuka praktik mandiri dan sudah mengantongi izin praktik.
“Mereka semuanya sudah ada Surat Izin Praktik (SIP),” katanya, beberapa hari lalu.
Izin itu dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Kesehatan Lombok Utara. “Jadi tidak benar kalau mereka membuka praktik bodong,” tegasnya.
Edi meluruskan juga tuduhan yang menyebutkan bahwa kliennya membuka klinik di tiga gili, yakni Gili Trawangan, Gili Indah dan Gili Meno.
“Tidak ada yang buka klinik. Mereka hanya praktik pribadi saja dan sudah ada izin,” terangnya.
Di tempat praktik kliennya, lanjut Edi, tidak ada pelayanan rawat inap. Seperti pelayanan klinik pada umumnya.
“Kami tegaskan lagi, klien kami tidak membuka pelayanan klinik, melainkan praktik mandiri. Tidak ada juga tulisan klinik di tempat praktik klien kami,” ungkapnya.
Mengenai nama tempat praktik, ia mengaku memang menggunakan bahasa asing. Menurut Edi, itu untuk memudahkan wisatawan asing yang ingin berobat.
“Di plang nama memang pakai Bahasa Inggris supaya wisatawan asing mengerti,” bebernya.
Ia menambahkan, kliennya kooperatif selama pemanggilan di Polda NTB. Izin dan dokumen yang diminta oleh polisi telah diserahkan. “Kami ikuti proses hukumnya,” tambahnya. (rif)