Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi KUR BSI di Bima Rugikan Negara Rp 9,5 Miliar, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU

×

Kasus Korupsi KUR BSI di Bima Rugikan Negara Rp 9,5 Miliar, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU

Sebarkan artikel ini
Tersangka Ilham saat diserahkan ke JPU Kejari Bima, Jumat (23/5).

Bima, katada.id – Penyidik Kejari Bima melimpah tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dengan pola angsuran Bayar Panen (YARNEN) tahun 2021 dan 2022 pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Bima Soetta 2.

Tersangka Ilham selaku pejabat Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima Soetta 2 dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti, Jumat (23/5).

Example 300x600

“Tahap II sudah dilakukan Jumat. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025 ” kata Kajari Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi.

Tersangka Ilham disangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara cukup besar. “Bahwa berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp9.559.811.798,71,” jelas dia.l

Dalam kasus ini, Kejari Bima mengusut dugaan korupsi dana KUR dengan pola angsuran bayar panen (YARNEN) pada periode 2021-2022 senilai Rp 13 miliar. Pada tahun 2021, nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sekitar 200 orang. Sementara, nilai kredit bervariasi, mulai dari angka Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara. Petani mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.

Dari ratusan nasabah tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Nasabah diduga fiktif ini menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.

Meski pelunasan dana KUR 2021 macet, manajemen BSI Bima kembali merealisasikan KUR mikro yang sama untuk tahun 2022. Nilai kredit yang dicairkan lebih besar dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun sekitar 400 orang. Nilai kredit nasabah dari angka Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *