Mataram, katada.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus kekerasan seksual yang juga merupakan penyandang disabilitas tunadaksa. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam sidang yang digelar Selasa (26/5).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, majelis hakim tetap menyatakan sependapat dengan penilaian bahwa terdakwa telah melakukan pelecehan seksual secara berulang terhadap lebih dari satu korban.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya adalah usia terdakwa yang masih muda, serta sikapnya yang sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
Namun demikian, perbuatan terdakwa tetap dinilai sangat serius karena berdampak besar secara psikologis bagi para korban, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka batin berkepanjangan pada korban dan mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas hakim Mahendrasmara dalam sidang. (red)