Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tiga Remaja Mataram Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Anak 14 Tahun di Kos-kosan

×

Tiga Remaja Mataram Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Anak 14 Tahun di Kos-kosan

Sebarkan artikel ini
Tiga remaja pria di Kota Mataram saat diamankan Tim Resmob Polresta Mataram pada Sabtu (31/5).

Mataram, katada.id –Tiga remaja pria di Kota Mataram, masing-masing berinisial BA, W, dan MII, diamankan Tim Resmob Polresta Mataram pada Sabtu (31/5).

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap ZS, seorang anak perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Korban diduga dicabuli di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Mataram.

Example 300x600

 

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Regi Halili, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Eko Ari Prastya, Minggu (1/6).

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaan para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan di wilayah Kota Mataram,” ujar Eko Ari Prastya.

 

Peristiwa persetubuhan ini diduga terjadi pada 23 Mei 2025. Korban ZS sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya (M) pada hari yang sama sekitar pukul 23.20 WITA, setelah pelapor mendapati pintu kamar korban terbuka dan korban tidak ada di dalamnya.

Korban baru ditemukan pada Jumat, 30 Mei 2025. Penemuan ini berawal ketika anak pelapor menghubungi teman salah satu terlapor, seorang perempuan berinisial IN, untuk menanyakan keberadaan korban. IN kemudian menghubungi terlapor BA, yang mengaku sedang menemani teman perempuannya di sebuah kos-kosan.

Terlapor BA sepakat bertemu IN di Jembatan Loang Baloq, Tanjung Karang. “Saat Terlapor BA tiba menjemput IN di jembatan Loang Baloq, beberapa keluarga korban dan Kadus yang sengaja menunggu di sekitar lokasi dan bersembunyi langsung mengamankan Terduga BA dan meminta untuk diantar di mana korban berada,” jelas Eko Ari Prastya.

 

Korban akhirnya ditemukan di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Sekarbela. Di hadapan pelapor, korban mengaku telah disetubuhi oleh BA, W, dan MII. Malam itu juga, ketiga terlapor dibawa oleh keluarga pelapor dan Kadus ke unit PPA Polresta Mataram untuk dilaporkan secara resmi.

Dalam interogasi sementara, terlapor BA mengakui telah membawa korban ke TKP (kos-kosan) dan melakukan persetubuhan dengannya, serta menyebutkan kedua terlapor lainnya juga turut serta.

“Berdasarkan keterangan dari Terlapor BA, maka terduga lainnya akhirnya berhasil pula diamankan beberapa saat setelah mengamankan BA,” tegas Eko Ari Prastya.

 

Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami kasus ini secara mendalam. Para terduga kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *