Didakwa Korupsi Rp 159 Juta, Seorang Kades di NTB Dituntut 1,9 Tahun Penjara

0
Kades Lingsar nonaktif Sahyan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Mataram, Katada.id – Kades Lingsar nonaktif Sahyan dituntut 1 tahun 9 bulan. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang Rp 159 juta lebih, sesuai tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ida Ayu Camundi Dewi pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim AA Putu Ngurah Rajendra didampingi hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi di Pengadilan Tipikor Mataram.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan subsider Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara,” pinta JPU Ayu seperti yang tertuang pada tuntutannya, Rabu (5/2).

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu terdakwa dituntut membayar uang pengganti  Rp 159 juta.

Jaksa Ayu mengungkapkan bahwa fakta di persidangan terdakwa terbukti menggunakan dana CSR PDAM Giri Menang tidak sesuai ketentuan.
Dana digunakan oleh terdakwa untuk membeli bantuan seragam karang taruna, gendang beleq, klub sepak bola, bantuan remaja masjid, sumbangan anak yatim dan sembako untuk fakir miskin.

“Terdakwa menggunakan dana CSR PDAM  setelah terpilih menjadi Kades Lingsar, Desember 2018 lalu dan tidak  atas persetujuan BPD,” tandasnya. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here