Bima, katada.id – Dua warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, masing-masing FR (31) asal Desa Nisa dan NS (38) asal Desa Tente, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima pada Selasa (3/6/2025).
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 2,24 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan karung berisi garam.
Penggerebekan dilakukan oleh aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung milik warga sekitar. Petugas segera menuju lokasi dan melakukan tindakan tegas.
“Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan FR dan NS tengah berada di warung tersebut. Petugas segera melakukan penggeledahan badan dan area sekitar dengan disaksikan oleh aparat desa,” jelas dia.
Hasil penggeledahan membuahkan hasil: dua poket kecil kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu. Salah satu poket ditemukan dalam bungkus rokok, sementara lainnya disembunyikan dalam karung berisi garam.
“Modus yang mereka gunakan cukup unik dan merepotkan. Kami temukan sabu dalam karung garam, hal ini menunjukkan usaha mereka untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Fardiansyah.
Dari hasil interogasi awal, FR mengaku barang haram itu merupakan miliknya. Namun, ia mengklaim mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenalnya. Saat ini, FR dan NS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami masih mendalami siapa pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas Fardiansyah. (red)