Mataram, Katada.id – Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menggerebek kafe Metzo Executive Club dan Karaoke di Senggigi, Lombok Barat. Dua orang perempuan masing-masing berinisial YM (35) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM (23) asal Kabupaten Serang, Banten diamankan.
Keduanya merupakan penari striptis atau penari tanpa busana yang disediakan untuk pelanggan. Selain YM dan SM, polisi juga mengamankan DA (43) asal Cilegon, Banten. Kini, ketiganya sudah ditahan di Mapolda NTB.
Saat penggerebekan diamankan barang bukti uang tunai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, nota pemesanan, empat HP dan bukti transfer uang.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, DA merupakan penyedia penari tanpa busana. Setiap pelanggan atau pengunjung yang ingin disuguhkan penari tanpa busana harus membayar Rp 2 juta.
’’Pelanggan harus harus pesan terlebih dahulu dan mengirimkan uang melalui rekening DA sebesar Rp 2 juta,’’ terangnya kepada wartawan di Mapolda NTB, Jumat (7/2).
Terbongkarnya praktik pornografi ini berkat laporan masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menggerebeknya sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, dua penari sedang melayani tamunya.
’’YM dan SM ini bekerja sebagai partner song, tetapi juga melayani untuk tarian tanpa busana,’’ ujarnya.
Para pelaku disangkangkan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan 4, Pasal 34 Jo Pasal 8, Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang- undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (rif)