Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Bejat! Pria 27 Tahun di Sumbawa Diduga Rudapaksa Siswi SD Setelah Pesta Miras

×

Bejat! Pria 27 Tahun di Sumbawa Diduga Rudapaksa Siswi SD Setelah Pesta Miras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Sumbawa, katada.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria berinisial RA (27), warga Kecamatan Labuhan Badas. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan membenarkan penanganan kasus ini. Menurutnya, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, dan saat ini proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan.

Example 300x600

“Berdasarkan keterangan awal, pelaku dan korban berkenalan dari teman. Keduanya berasal dari desa yang sama, dan berjanji untuk bertemu pada Kamis malam,” jelas AKP Dilia, Selasa (17/6/2025).

Pertemuan itu berlanjut dengan jalan-jalan di wilayah Kota Sumbawa, dan berakhir di kawasan Pantai Saliper Ate. Di lokasi tersebut, pelaku dan korban diduga ikut serta dalam konsumsi minuman keras bersama sejumlah orang lain hingga keduanya dalam kondisi mabuk.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Labuhan Badas. Di sanalah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Perbuatan bejat itu bahkan kembali diulang pada Jumat siang hari sekitar pukul 14.00 WITA.

Keluarga korban yang merasa kehilangan sejak malam sebelumnya langsung melakukan pencarian. Akhirnya, korban ditemukan di rumah pelaku. Keduanya langsung diamankan oleh Polsek Labuhan Badas sebelum kasus ini dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut.

AKP Dilia menambahkan, dalam pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan melengkapi alat bukti serta keterangan saksi-saksi guna memperkuat proses hukum.

“Kami serius menangani kasus ini. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *