Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Kakak Jual Adik, Terungkap Fakta Ini

×

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Kakak Jual Adik, Terungkap Fakta Ini

Sebarkan artikel ini
Polda NTB gelar rekonstruksi kasus

Mataram, katada.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan dua tersangka, salah satunya kakak kandung korban sendiri, ES (22 tahun).

Rekonstruksi dilakukan pada Jumat (20/6) pukul 13.40 WITA oleh tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Kegiatan tersebut berlangsung di tiga lokasi, termasuk dua hotel di Kota Mataram, yakni Hotel Lombok Raya dan Hotel Kenda.

Example 300x600

Dalam proses rekonstruksi terungkap bahwa korban AP (14 tahun) dibawa langsung oleh ES ke lokasi tempat MAA—seorang pengusaha—menunggu di kamar yang telah dipesan. Transaksi seksual dilakukan secara berulang, dan pada pertemuan pertama, MAA memberikan imbalan hingga Rp8 juta kepada ES. Nominal tersebut menurun dalam pertemuan berikutnya.

AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda NTB, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta lapangan dan memperjelas peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut.

“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk memperkuat fakta yang terjadi, dan sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata AKBP Ni Made.

Penyidik menemukan bahwa tersangka ES menggunakan modus manipulasi emosional terhadap adiknya dengan menjanjikan hadiah berupa telepon genggam agar mau bertemu dengan MAA. Modus ini dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi struktural dalam lingkungan keluarga.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) junto UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, ES tidak ditahan karena memiliki bayi berusia dua bulan, sementara MAA telah ditahan penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan keterlibatan anggota keluarga dalam eksploitasi anak, serta bagaimana praktik perdagangan anak dapat terjadi secara sistematis dan terencana di lingkungan terdekat korban. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *