Bima, katada.id – Tim gabungan TNI dan BNNK Bima berhasil membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (22/6).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas menyita 55 poket sabu seberat kotor 29,07 gram dan uang tunai lebih dari Rp21 juta.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Kodim 1608/Bima, Koramil 1608-04/Woha, Unit Inteldim 1608/Bima, dan BNNK Bima.
OTT dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha, Kapten Cba Iwan Susanto bersama Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto dan Katim Pemberdayaan BNNK Bima bidang P2M, Ary Amirullah.
Selain sabu dan uang tunai, tim juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengedaran, seperti timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan peralatan lainnya.
Empat orang terduga pengedar sabu turut diamankan, masing-masing berinisial SLD (31), AMR (35), JHN (39), dan ARM (21). Mereka berasal dari Desa Talabiu dan Sanolo, Kecamatan Bolo.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto memberikan apresiasi kepada tim gabungan dan masyarakat yang berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Narkoba adalah ancaman bagi bangsa ini. Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika,” kata Dandim Bima diterima katada.id, Rabu (25/6).
Ia menekankan pentingnya tindakan nyata dalam memutus mata rantai jaringan narkoba, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini dinilai rawan seperti Kabupaten Bima.
Pada pukul 19.10 WITA, seluruh barang bukti beserta para tersangka diserahkan ke Polres Kabupaten Bima guna proses hukum lebih lanjut.
TNI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima. (red)