Mataram, katada.id- Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Bima merupakan 1 dari 9 SKPD yang mengelola Dana Hibah tahun 2024. Diskominfo mengelola hibah sebesar Rp431 juta dari keseluruhan dana hibah Rp 65,85 miliar.
Diskominfo menyalurkan dana hibah pada 39 penerima. Terdiri dari 4 organisasi masyarakat dan 35 media online. Dalam pelaksanaannya BPK mengendus sejumlah temuan dalam penyaluran hibah tersebut.
Tidak Ada Verifikasi Berkas
Diskominfo tidak melakukan proses verifikasi Kelengkapan Dokumen Pengajuan Proposal Bantuan Hibah. Imbasnya hanya ada 8 pemohon hibah yang melampirkan RAB sebagai syarat kelengkapan proposal. Sementara 31 pemohon hibah tidak melampirkan.
“Tim verifikasi tidak melakukan verifikasi atas eksistensi calon penerima hibah yang tertera dalam proposal. Meskipun dalam satu proposal terdapat salah satu atau beberapa unsur kelengkapan tidak ada, mereka tetap dialokasikan untuk menerima bantuan hibah,” ungkap BPK.
Ketiadaan proses verifikasi itu juga membuat penyaluran dana hibah diterima oleh organisasi masyarakat dan media online yang sama.
“Berdasarkan keterangan dari Kabid KPDI, penerima hibah Lembaga Asosiasi Wartawan Profesional (AWPI) dan media Reportase adalah orang yang sama, begitu pula penerima hibah Lembaga Media Independen Online (MIO) dan Media Oposisi,” sebut BPK.
Dana Hibah Diduga Kena “Sunat”
38 dari 39 penerima hibah Diskominfo tidak mengetahui jumlah bantuan yang seharusnya mereka terima. Pada BPK mereka mengatakan, dana tersebut diterima dari Kabid KPDI di ruang kerjanya. Sebagian lain menerima duit itu di rumah kediaman Kabid tersebut.
“Hasil konfirmasi kepada lembaga dan media penerima hibah menunjukkan bahwa jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 188.45/146/06.5 Tahun 2024,” beber BPK.
Merujuk SK Bupati Bima Nomor 188.45/146/06.5 Tahun 2024, besaran nilai belanja hibah untuk 38 penerima adalah Rp423 juta. Namun sebanyak Rp81,7 juta diduga disunat Kabid KPDI. Sehingga nilai total belanja hibah yang disalurkan Rp341.4 juta. Jumlah pemotongan bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp.500 ribu. Pemotongan dilakukan pada 38 penerima hibah.
Sejumlah lembaga dan media mengaku menandatangani kuitansi kosong. Sementara media yang lain menandatangani kuitansi yang tidak sesuai dengan jumlah bantuan yang diterima.
“Alasan pihak media menandatangani kuitansi tersebut adalah karena Kabid KPDI menyampaikan bahwa potongan tersebut untuk media yang tidak mendapatkan alokasi Belanja Hibah,” kata BPK.
Permasalahan tersebut juga telah terjadi tahun sebelumnya. Kabid KPDI mengakui telah menerima uang dari lembaga maupun media online sebagai ucapan terimakasih.
1 Penerima Hibah Diduga Fiktif
Penyaluran dana hibah pada 1 media online terindikasi fiktif. Dalam dokumen terkait Diskominfo memberikan bantuan hibah Rp.8 juta. Namun media tersebut tidak bisa di konfirmasi dan diverifikasi keberadaannya.
“Sedangkan satu penerima atas nama media MOB, yang menerima hibah senilai Rp8.000.000,00, tidak dapat dikonfirmasi. Menurut informasi dari media lain, media MOB sudah lama tidak aktif,” tulis BPK.
BPK mengecek keberadaan media MOB melalui Rekapitulasi Data Pelaku Usaha Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, Buletin, atau Majalah (KBLI 58130) Tahun 2021 hingga Maret 2025 yang diterbitkan oleh DPMPTSP dan pengecekan melalui situs OSS-RBA.
Diketahui bahwa Media MOB tidak terdaftar pada kedua sumber tersebut. Imbasnya belum ada pengembalian ke RKUD dana hibah Rp8 juta.
Tanggapan Pemkab dan Rekomendasi BPK
Pemotongan dana hibah sebanyak Rp81,7 juta sudah dikembalikan Kabid KPDI ke RKUD. Hal itu diakui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Yang Suryadin, kemarin.
“Iyaa ada temuan BPK, tapi rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” ujarnya.
Menurut Yan, Diskominfo sudah mengembalikan selisih anggaran pemberian hibah tersebut, sebelum tenggat waktu.
“Clear. Untuk teknisnya konfirmasi ke Sekertaris Diskominfo,” pungkasnya.
Sementara itu Sekertaris Diskominfo belum menanggapi pertanyaan konfirmasi media ini.
Permasalahan itu menurut BPK mengakibatkan dana hibah di Diskominfo tidak tepat sasaran. Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Bupati Bima agar memerintahkan, Kepala SKPD terkait untuk:
Melakukan pengawasan penyelenggaraan hibah mulai proses pengajuan atas penerimaan hibah hingga proses pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah; dan Menetapkan Tim Evaluasi, Validasi, dan Verifikasi Usulan Calon Penerima Hibah.
Bupati juga direkomendasikan untuk memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kabag Hukum agar merevisi Perbup Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah.
Sebagai informasi Pemkab Bima menggelontorkan anggaran fantastis sebesar Rp66.385.642.000,00 miliar untuk belanja Hibah tahun 2024. Anggaran itu terealisasi 98,82 persen atau Rp65.180.177.793,00 miliar. Anggaran itu disebar pada 9 SKPD. Pengelolaan dana hibah pada 8 SKPD lain juga menjadi temuan BPK. (sm)