Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha Bima Sudah Inkrah, Hairul Juhdy Divonis 2 Tahun Penjara

×

Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha Bima Sudah Inkrah, Hairul Juhdy Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Hairul Juhdy saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, belum lama ini.

Bima, katada.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Kepala SMAN 1 Woha, Hairul Juhdy, atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding.

Example 300x600

Putusan dibacakan pada Kamis, 12 Juni 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Irlani, dengan anggota majelis hakim Djoko Soepriyono, yang turut membacakan pertimbangan hukum.

Dalam putusan tersebut, Hairul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain hukuman penjara, Hairul Juhdy juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp214.250.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terdakwa. Bila nilai harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Sebelumnya, JPU menuntut Hairul Juhdy dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, tanpa menuntut pembayaran uang pengganti, karena terdakwa disebut telah mengembalikan seluruh uang gratifikasi yang diterima.

Kepastian hukum dalam kasus ini ditegaskan oleh Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat. Ia menyebut, karena vonis hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa, tidak ada alasan untuk mengajukan banding.

“Kami tidak banding. Putusan hakim menyatakan terdakwa terbukti pasal 11, sesuai dengan tuntutan JPU,” kata Catur.

Dengan demikian, jaksa akan segera mengeksekusi putusan tersebut, termasuk pelaksanaan pidana badan, denda, dan uang pengganti.

Dalam perkara ini, JPU mengungkap bahwa Hairul Juhdy telah meminta dan menerima gratifikasi dari pihak ketiga dalam pengelolaan dana BOS SMAN 1 Woha pada tahun 2022 dan 2023. Total uang gratifikasi yang diterima mencapai Rp214.250.000.

Sebagai informasi, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.

Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Ep 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *