Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

KPPU Jatuhkan Denda Rp12 Miliar ke PDAM Lombok Utara dan PT TCN dalam Kasus Persekongkolan Tender Air Bersih

×

KPPU Jatuhkan Denda Rp12 Miliar ke PDAM Lombok Utara dan PT TCN dalam Kasus Persekongkolan Tender Air Bersih

Sebarkan artikel ini
Majelis Komisi KPPU yang menyidangkan kasus persengkongkolan tender air bersih di Lombok Utara, Senin (30/6). (Dok KPPU)

Lombok Utara, katada.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada dua pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan layanan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Nilai total denda yang dijatuhkan mencapai Rp12 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/6). Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi dan dua anggota M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.

Example 300x600

Dua entitas yang dijatuhi sanksi adalah Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung (sebelumnya PDAM Lombok Utara) sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) sebagai Terlapor II. PDAM didenda Rp8 miliar, sedangkan PT TCN dikenakan denda Rp4 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses lelang proyek tahun 2017 untuk pembangunan sistem penyediaan air bersih dengan teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis). Tender tersebut menggunakan skema prakarsa badan usaha.

Hasil pemeriksaan selama proses persidangan sejak November 2024 menemukan bahwa kedua perusahaan melakukan tindakan yang melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Majelis menyimpulkan bahwa terdapat kerja sama tidak sah dalam menentukan pemenang tender, pemberian keuntungan eksklusif kepada salah satu pihak, serta pelanggaran terhadap prosedur administratif dan hukum yang berlaku.

“Akibat dari praktik ini, kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk ikut serta dalam tender menjadi tertutup, sehingga menciptakan persaingan yang tidak adil,” ungkap Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi dalam putusannya.

Selain melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, proses pengadaan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 serta aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

KPPU menyatakan bahwa kedua terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender. Mereka diwajibkan membayar denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika berencana mengajukan keberatan, keduanya harus menyetor jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda dalam waktu 14 hari sejak pembacaan putusan.

Selain sanksi finansial, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk menyelesaikan persoalan perizinan serta meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Persekongkolan dalam tender adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dalam persaingan usaha. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran untuk menjaga kepercayaan publik dan dunia usaha,” tegas Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *