Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polda NTB Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Mei–Juli, 45 Tersangka Dicokok

×

Polda NTB Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Mei–Juli, 45 Tersangka Dicokok

Sebarkan artikel ini
Kegiatan konferensi pers pemusnahan Narkoba di Polda NTB.

Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba.

Selama periode Mei hingga Juli 2025, aparat berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan menangkap 45 tersangka, yang terdiri dari 37 pria dan 8 wanita.

Example 300x600

Tak hanya itu, barang bukti narkotika dalam jumlah besar juga berhasil diamankan. Dalam rilis resmi, Ditresnarkoba menyebutkan telah menyita:

  1. 805,18 gram shabu
  2. 31.639,85 gram ganja
  3. 300 butir ekstasi

 

“Hasil Pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda NTB di Bulan Mei – Juli 2025 sebanyak 32 kasus dan jumlah tersangka 45 orang dengan perincian 37 orang pria dan 8 orang wanita,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (16/7).

Seluruh tersangka dikenakan pasal berat, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main, dari minimal 4 tahun penjara hingga pidana mati.

Modus Variatif, Libatkan Buruh hingga Mahasiswa

Dari berbagai kasus yang diungkap, petugas menemukan modus beragam yang digunakan para pelaku.

Beberapa di antaranya menyimpan barang bukti di dalam dubur saat menempuh perjalanan udara, hingga memesan ganja secara online yang dikirim melalui ekspedisi.

Salah satu tersangka berinisial WP, seorang mahasiswa asal Masbagik, ditangkap di sebuah toko di Pancor, Selong, dengan barang bukti ganja seberat 1,1 kg.

Sementara itu, tersangka I asal Sumatera Utara, tertangkap membawa 27 kilogram ganja yang hendak dikirim ke Gili Trawangan atas perintah seseorang dari Malang.

Ada juga tersangka MR dan PHW, yang berperan sebagai kurir pengambil paket ganja melalui jasa pengiriman. MR mengaku menerima bayaran Rp 200 ribu sekali ambil paket, sementara PHW dibayar Rp 300–500 ribu.

Rentetan Kasus Sejak Awal Tahun

Jika dihitung dari awal tahun, total 86 kasus narkoba berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB sejak Januari hingga Juli 2025. Dari total kasus itu, 135 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 120 pria dan 15 wanita.

 

Barang bukti yang disita selama tujuh bulan tersebut mencakup:

  1. Shabu: 9.476,816 gram (9,4 Kg)
  2. Ganja: 32.296,899 gram (32 Kg)
  3. Ekstasi: 320 butir
  4. Mefedron: 62 butir

 

Polisi Ajak Masyarakat Ikut Perang Narkoba

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholis, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tak bisa dilakukan hanya oleh aparat.

“Kami perang total terhadap narkoba. Penindakan ini bukan hanya soal kuantitas, tapi menyelamatkan generasi muda NTB dari kehancuran,” tegas Kholis.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Pengedar tidak segan melibatkan siapa saja, bahkan anak muda. Ini alarm bagi kita semua,” imbuhnya.

Tak Ada Toleransi

Kholis menegaskan, pihaknya akan memproses setiap pelaku hingga ke meja hijau dengan jerat hukum maksimal.

“Ancaman pidana mati berlaku bagi pengedar dan penguasaan narkoba dalam jumlah besar. Kami tidak main-main,” tandasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *